CIREBON, Mevin.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran obat terlarang.
Berdasarkan aduan warga, petugas berhasil mengungkap praktik peredaran gelap obat terlarang ini dan meringkus seorang pengedar pada Minggu (18/1/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Sindi Al Afghany, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan Kecamatan Pekalipan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial JGW (36) yang diduga sebagai pengedar.
Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 1.000 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang disimpan dalam kotak paket pengiriman.
Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi dan uang tunai hasil penjualan ilegal.
“Trihexyphenidyl termasuk dalam kategori obat keras yang peredarannya harus melalui izin resmi karena dampak serius bagi kesehatan jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis,” jelas AKP Sindi.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan tersangka terancam dijerat pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap tawaran obat-obatan ilegal dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110.
Kerja sama antara polisi dan masyarakat dinilai kunci untuk menjaga keselamatan dan kesehatan generasi muda di Kota Cirebon.***
Editor : Atep K
Sumber Berita: Tribratanews


























