Jakarta, Mevin.ID – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantam sektor ketenagakerjaan nasional. Data Satudata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 1.180 pekerja di berbagai provinsi harus kehilangan pekerjaan sepanjang Oktober 2025.
Sulawesi Selatan menjadi daerah dengan angka PHK tertinggi, yaitu 600 pekerja, disusul Jawa Timur (180 pekerja) dan Jawa Barat (90 pekerja). Sementara sejumlah provinsi seperti Maluku, NTB, dan Kalimantan Utara hanya mencatat satu kasus PHK.
Kemnaker tidak merinci penyebab PHK per wilayah, namun berbagai laporan serikat pekerja menunjukkan pola yang terus terulang dalam dua tahun terakhir: turunnya pesanan industri, efisiensi perusahaan, hingga penutupan pabrik.
Tekanan Ketenagakerjaan Terus Berlanjut Sejak 2022
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyebut tekanan PHK sudah berlangsung lama. Dalam periode 2022 hingga Oktober 2025, sebanyak 126.160 anggotanya terkena PHK.
Ketua KSPN Ristadi menjelaskan, sebagian laporan baru masuk belakangan meskipun PHK sudah terjadi secara bertahap.
“Total laporan PHK anggota KSPN sampai Oktober 2025 mencapai 126.160 pekerja,” kata Ristadi.
Dari jumlah itu, 79 persen atau 99.666 pekerja berasal dari sektor tekstil, garmen, dan sepatu—sektor yang sejak pandemi menjadi salah satu yang paling rapuh. Sektor lain yang terdampak mencakup ritel, perkebunan/kehutanan, otomotif, hingga pertambangan.
Secara geografis, gelombang PHK terbesar terjadi di:
- Jawa Tengah: 47.940 pekerja (38%)
- Jawa Barat: 39.109 pekerja
- Banten: 21.447 pekerja
Mesin Tua, Pesanan Turun, Persaingan Ketat
Menurut KSPN, faktor pemicu terbesar adalah turunnya pesanan dan berhentinya order dari pasar global. Banyak pabrik juga tak mampu memperbarui mesin sehingga kualitas dan kuantitas produksi merosot. Kondisi ini membuat sebagian perusahaan kalah bersaing hingga akhirnya gulung tikar.
Dampak ke Angka Pengangguran Nasional
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingginya angka PHK ikut menyumbang kenaikan pengangguran per Agustus 2025.
“Pekerja yang terkena PHK dan belum mendapatkan pekerjaan kembali berkontribusi sebesar 0,77 persen,” ujar Deputi Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud.
Sektor industri pengolahan, pertambangan, dan perdagangan disebut sebagai penyumbang terbesar pekerja yang kehilangan pekerjaan.***


























