1.743 Titik Lubang Tambang Belum Ditangani, Gubernur Kaltim Tegaskan Berantas Tambang Ilegal

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud saat ditemui usai Safari Ramadhan di Masjid Al Muhajirin, Samarinda, Senin (17/3/2025). ANTARA/Ahmad Rifand

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud saat ditemui usai Safari Ramadhan di Masjid Al Muhajirin, Samarinda, Senin (17/3/2025). ANTARA/Ahmad Rifand

Samarinda, Mevin.ID – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan daerah.

Hal ini disampaikan menyusul data yang menunjukkan terdapat 1.743 titik lubang tambang yang belum direklamasi atau ditangani di Kaltim.

Lubang-lubang ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, terutama anak-anak.

Ancaman Lubang Bekas Tambang

Lubang bekas tambang yang terbengkalai telah menelan korban jiwa, termasuk anak-anak yang tercebur ke dalamnya. Gubernur Rudy menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini.

“Saya sangat khawatir apabila lubang tambang tidak ditangani dengan baik, keberadaannya akan terus menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan di Kaltim,” tegasnya.

Selain bahaya keselamatan, air di lubang bekas tambang juga memiliki tingkat keasaman tinggi akibat proses oksidasi mineral. Hal ini membuat air tersebut tidak layak untuk dimanfaatkan, termasuk untuk budi daya perikanan.

Komitmen Pemerintah

Gubernur Rudy menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk menangani masalah ini secara serius.

“Kami terus mencari solusi terbaik untuk memanfaatkan kembali lubang tambang yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim. Lubang-lubang ini harus segera dikembalikan kepada negara atau daerah untuk dimanfaatkan kembali, baik sebagai sarana rekreasi, lahan pertanian, maupun kebutuhan lainnya yang bermanfaat,” ujarnya.

Upaya Penertiban Tambang Ilegal

Meskipun kewenangan perizinan pertambangan batu bara berada di tangan pemerintah pusat, Gubernur Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung upaya pengawasan.

“Pertambangan ini adalah tanggung jawab kita semua. Walaupun kewenangan perizinan penggalian batu bara ada di pemerintah pusat, kita di daerah wajib memberikan dukungan, paling tidak memberikan laporan jika ada tambang yang belum berizin,” jelasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Kaltim meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Hal ini penting mengingat jumlah inspektur tambang di Indonesia sangat terbatas, yaitu hanya sekitar 100 orang untuk mengawasi seluruh aktivitas pertambangan di tanah air.

Kajian dan Solusi Jangka Panjang

Gubernur Rudy menyoroti pentingnya kajian mendalam terkait pemanfaatan lubang bekas tambang. Beberapa wacana yang sedang dipertimbangkan antara lain mengubah lubang tambang menjadi sarana rekreasi atau lahan pertanian.

Namun, hal ini harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan teknologi rehabilitasi lahan yang tepat.

“Kami berkomitmen untuk segera mencari terobosan dalam memperbaiki areal-areal yang rusak, khususnya di sekitar daerah perkotaan. Ini penting untuk memastikan bahwa lingkungan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.

Ajakan kepada Masyarakat

Gubernur Rudy juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk turut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas pertambangan yang mencurigakan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, sangat penting untuk memastikan bahwa pertambangan di Kaltim berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan serta keselamatan warga,” pungkasnya.

Dengan komitmen ini, Pemprov Kaltim menunjukkan keseriusannya dalam menangani masalah pertambangan ilegal dan dampaknya, sekaligus berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Korban Jadi Tersangka: Kisah Haris Fadila di Malam Pengeroyokan
Polisi Temukan Surat Tulis Tangan dalam Kasus Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3
Pemkot Bandung Kebut Penanganan Sampah, Targetkan Insinerator Beroperasi dalam Tiga Bulan
Ketika Kota Kembang Tersedak Bau Sampah
ASN Pemkot Bandung Kembali Mulai Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Buruh Karawang Masih Bertahan di Depan Pemkab, Desak Cabut Perbup 19/2025
Pemkab Majalengka Dorong Proses Lelang Dini untuk Proyek Barang dan Jasa Tahun 2026
Dua Pelaku Pengeroyokan di Alun-alun Majalengka Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 12:35 WIB

Dari Korban Jadi Tersangka: Kisah Haris Fadila di Malam Pengeroyokan

Jumat, 14 November 2025 - 11:28 WIB

Polisi Temukan Surat Tulis Tangan dalam Kasus Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3

Jumat, 14 November 2025 - 10:38 WIB

Pemkot Bandung Kebut Penanganan Sampah, Targetkan Insinerator Beroperasi dalam Tiga Bulan

Kamis, 13 November 2025 - 17:22 WIB

Ketika Kota Kembang Tersedak Bau Sampah

Kamis, 13 November 2025 - 11:13 WIB

ASN Pemkot Bandung Kembali Mulai Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB