Samarinda, Mevin.ID – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan daerah.
Hal ini disampaikan menyusul data yang menunjukkan terdapat 1.743 titik lubang tambang yang belum direklamasi atau ditangani di Kaltim.
Lubang-lubang ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, terutama anak-anak.
Ancaman Lubang Bekas Tambang
Lubang bekas tambang yang terbengkalai telah menelan korban jiwa, termasuk anak-anak yang tercebur ke dalamnya. Gubernur Rudy menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini.
“Saya sangat khawatir apabila lubang tambang tidak ditangani dengan baik, keberadaannya akan terus menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan di Kaltim,” tegasnya.
Selain bahaya keselamatan, air di lubang bekas tambang juga memiliki tingkat keasaman tinggi akibat proses oksidasi mineral. Hal ini membuat air tersebut tidak layak untuk dimanfaatkan, termasuk untuk budi daya perikanan.
Komitmen Pemerintah
Gubernur Rudy menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk menangani masalah ini secara serius.
“Kami terus mencari solusi terbaik untuk memanfaatkan kembali lubang tambang yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim. Lubang-lubang ini harus segera dikembalikan kepada negara atau daerah untuk dimanfaatkan kembali, baik sebagai sarana rekreasi, lahan pertanian, maupun kebutuhan lainnya yang bermanfaat,” ujarnya.
Upaya Penertiban Tambang Ilegal
Meskipun kewenangan perizinan pertambangan batu bara berada di tangan pemerintah pusat, Gubernur Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung upaya pengawasan.
“Pertambangan ini adalah tanggung jawab kita semua. Walaupun kewenangan perizinan penggalian batu bara ada di pemerintah pusat, kita di daerah wajib memberikan dukungan, paling tidak memberikan laporan jika ada tambang yang belum berizin,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Kaltim meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Hal ini penting mengingat jumlah inspektur tambang di Indonesia sangat terbatas, yaitu hanya sekitar 100 orang untuk mengawasi seluruh aktivitas pertambangan di tanah air.
Kajian dan Solusi Jangka Panjang
Gubernur Rudy menyoroti pentingnya kajian mendalam terkait pemanfaatan lubang bekas tambang. Beberapa wacana yang sedang dipertimbangkan antara lain mengubah lubang tambang menjadi sarana rekreasi atau lahan pertanian.
Namun, hal ini harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan teknologi rehabilitasi lahan yang tepat.
“Kami berkomitmen untuk segera mencari terobosan dalam memperbaiki areal-areal yang rusak, khususnya di sekitar daerah perkotaan. Ini penting untuk memastikan bahwa lingkungan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.
Ajakan kepada Masyarakat
Gubernur Rudy juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk turut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas pertambangan yang mencurigakan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, sangat penting untuk memastikan bahwa pertambangan di Kaltim berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan serta keselamatan warga,” pungkasnya.
Dengan komitmen ini, Pemprov Kaltim menunjukkan keseriusannya dalam menangani masalah pertambangan ilegal dan dampaknya, sekaligus berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.***





















