106 Pelaku Usaha Diduga Langgar Aturan Kemasan Minyakita

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang menunjukkan volume Minyakita yang sesuai takaran di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (11/3/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym/am.

Pedagang menunjukkan volume Minyakita yang sesuai takaran di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (11/3/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym/am.

Jakarta, Mevin.ID – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa 106 pelaku usaha diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan kemasan Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau Minyakita.

Pelaku usaha tersebut terdiri dari distributor, produsen, repacker (pengemas), dan pengecer.

Moga menjelaskan bahwa sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar, termasuk teguran dan penarikan barang dari peredaran untuk dikemas ulang sesuai ketentuan. Surat sanksi tersebut juga telah diteruskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti secara hukum pidana.

Jaminan Ketersediaan Minyakita

Moga memastikan bahwa tidak akan terjadi kelangkaan Minyakita, terutama menjelang Ramadhan dan Lebaran 2025. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah mengundang para distributor untuk berkoordinasi guna memastikan ketersediaan stok Minyakita selama periode tersebut.

“Distributor yang juga memiliki kebun telah diminta untuk meningkatkan distribusi Minyakita menjelang Idul Fitri,” ujar Moga.

Baca Juga: Hukuman Berat Bagi Pelaku, Ketua DPR RI Soroti Kasus Kecurangan Distribusi MinyaKita

Rapat Koordinasi dengan Pelaku Usaha

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menggelar rapat koordinasi dengan para pelaku usaha pengemas Minyakita pada Selasa (18/3) di Jakarta. Dalam rapat tersebut, Kemendag mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek Minyakita, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, menyatakan bahwa Kemendag dan pelaku usaha telah sepakat untuk mematuhi semua ketentuan terkait Minyakita. Ia juga menegaskan bahwa Minyakita bukan minyak goreng subsidi, sehingga tidak menggunakan dana APBN dalam proses distribusinya.

“Kami menemukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai label, dan mengalihpihakkan lisensi Minyakita. Hal ini melanggar ketentuan,” kata Iqbal.

Iqbal juga menekankan pentingnya distribusi Minyakita ke pasar rakyat untuk memastikan produk tersebut sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tarif Impor AS Turun, Petani Indonesia Nikmati Angin Segar Ekspor Kopi dan Kakao
Mulai 2026, Dirjen Pajak Bisa Akses Saldo Rekening Digital dan Uang Elektronik
Indonesia Dorong Aturan Pasar Karbon yang Lebih Adil di COP30
Ekonomi Jabar Tumbuh, Pengangguran Ikut Naik: BI Sebut Ada Anomali
Stok Melimpah, Harga Beras Tetap Naik: Zulhas Beberkan Alasannya
Surat Peringatan Menkeu: Belanja Daerah Seret, Ekonomi Bisa Tersungkur
Redenominasi Rupiah: INDEF Ingatkan Ancaman Inflasi dan Rent Seeker
Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun Bangun Peternakan Ayam untuk Pasok Program MBG

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 07:41 WIB

Tarif Impor AS Turun, Petani Indonesia Nikmati Angin Segar Ekspor Kopi dan Kakao

Minggu, 16 November 2025 - 18:26 WIB

Mulai 2026, Dirjen Pajak Bisa Akses Saldo Rekening Digital dan Uang Elektronik

Minggu, 16 November 2025 - 18:15 WIB

Indonesia Dorong Aturan Pasar Karbon yang Lebih Adil di COP30

Selasa, 11 November 2025 - 18:13 WIB

Ekonomi Jabar Tumbuh, Pengangguran Ikut Naik: BI Sebut Ada Anomali

Selasa, 11 November 2025 - 15:04 WIB

Stok Melimpah, Harga Beras Tetap Naik: Zulhas Beberkan Alasannya

Berita Terbaru

Statue of ancient Greek philosopher Plato in Athens.

Humaniora

Platonis: Menggali Makna Kedekatan Murni Tanpa Romansa

Selasa, 18 Nov 2025 - 22:29 WIB