Jakarta, Mevin.ID – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa 106 pelaku usaha diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan kemasan Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau Minyakita.
Pelaku usaha tersebut terdiri dari distributor, produsen, repacker (pengemas), dan pengecer.
Moga menjelaskan bahwa sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar, termasuk teguran dan penarikan barang dari peredaran untuk dikemas ulang sesuai ketentuan. Surat sanksi tersebut juga telah diteruskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti secara hukum pidana.
Jaminan Ketersediaan Minyakita
Moga memastikan bahwa tidak akan terjadi kelangkaan Minyakita, terutama menjelang Ramadhan dan Lebaran 2025. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah mengundang para distributor untuk berkoordinasi guna memastikan ketersediaan stok Minyakita selama periode tersebut.
“Distributor yang juga memiliki kebun telah diminta untuk meningkatkan distribusi Minyakita menjelang Idul Fitri,” ujar Moga.
Baca Juga: Hukuman Berat Bagi Pelaku, Ketua DPR RI Soroti Kasus Kecurangan Distribusi MinyaKita
Rapat Koordinasi dengan Pelaku Usaha
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menggelar rapat koordinasi dengan para pelaku usaha pengemas Minyakita pada Selasa (18/3) di Jakarta. Dalam rapat tersebut, Kemendag mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek Minyakita, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, menyatakan bahwa Kemendag dan pelaku usaha telah sepakat untuk mematuhi semua ketentuan terkait Minyakita. Ia juga menegaskan bahwa Minyakita bukan minyak goreng subsidi, sehingga tidak menggunakan dana APBN dalam proses distribusinya.
“Kami menemukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai label, dan mengalihpihakkan lisensi Minyakita. Hal ini melanggar ketentuan,” kata Iqbal.
Iqbal juga menekankan pentingnya distribusi Minyakita ke pasar rakyat untuk memastikan produk tersebut sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah.***





















