New York, Mevin.ID – Sebanyak 18 negara, termasuk Indonesia, bersama seluruh negara anggota Uni Eropa dan Liga Arab, menyerukan diakhirinya agresi Israel di Jalur Gaza serta mendukung pendirian negara Palestina melalui skema solusi dua negara.
Seruan ini tertuang dalam Deklarasi New York, hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi Internasional mengenai Implementasi Solusi Dua Negara yang digelar di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, pada 28 hingga 30 Juli 2025. Konferensi tersebut dihadiri oleh menteri luar negeri dan perwakilan dari setidaknya 125 negara.
Dalam deklarasi setebal 30 halaman tersebut, negara-negara peserta menegaskan kembali dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Mereka juga menyoroti tidak adanya negosiasi antara pihak-pihak terkait dan menganggap tindakan sepihak oleh Israel sebagai ancaman terhadap terbentuknya negara Palestina yang merdeka.
“Pengakuan dan terwujudnya Negara Palestina merupakan komponen penting dan tak terpisahkan dari pencapaian solusi dua negara,” demikian bunyi salah satu poin deklarasi.
Solusi dua negara merupakan pendekatan yang telah lama didukung komunitas internasional untuk menyelesaikan konflik Israel–Palestina, dengan mendirikan dua negara merdeka yang hidup berdampingan secara damai dan saling menghormati.
Para peserta juga menyerukan agar Israel menghentikan kekerasan di wilayah pendudukan Palestina, termasuk penghentian aneksasi dan pembangunan permukiman di Yerusalem Timur.
Selain itu, mereka menekankan bahwa keanggotaan penuh Palestina di PBB merupakan bagian integral dari penyelesaian politik konflik dan upaya integrasi regional sepenuhnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa pengakuan terhadap Palestina bukan hadiah, melainkan kewajiban berdasarkan hukum internasional.
“Mengakui Palestina berarti membela keadilan. Percaya pada Piagam PBB, bukan sekadar mengutipnya,” kata Arrmanatha dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI.***





















