Bandung, Mevin.ID – DPRD Jawa Barat menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Dari jumlah tersebut, 10 merupakan usulan gubernur, sementara lima lainnya prakarsa DPRD Jabar.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Daddy Rohanady, mengatakan delapan Raperda usulan gubernur masuk prioritas pembahasan skala I dan II tahun depan. Sementara empat Raperda prakarsa DPRD serta tiga Raperda warisan Propemperda 2025 juga melanjutkan proses.
“Total ada 15 Raperda yang siap dibahas sepanjang 2026,” ujar Daddy di Bandung, Senin (17/11).
Prioritas Pembahasan
Sebanyak sembilan Raperda masuk prioritas semester I/2026, dan enam Raperda sisanya akan dibahas pada semester II.
Daftar Raperda Usulan Gubernur
- Perubahan Perda Rencana Umum Energi Daerah 2018–2050
- Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan
- Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Penyelenggaraan Kehutanan
- Perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan
- Perubahan Kedua Perda BUMD Pengelola BIJB & Kertajati Aerocity
- Perubahan Kedua Perda Penyertaan Modal Pemprov untuk PT BIJB
- Perubahan Perda PT Agronesia (Perseroda)
- Penyertaan Modal Pemprov kepada PT Agronesia
- Perubahan Perda RTRW Jabar 2022–2042
Raperda Prakarsa DPRD Jabar
- Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat
- Pencabutan Perda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah 2009
- Perubahan Perda Pemberdayaan UMKM dan Koperasi
- Pembentukan Peraturan Daerah
- Pengelolaan Sampah Hulu Berbasis Komunitas
DPRD Dorong Evaluasi & Sosialisasi Perda
Bapemperda juga meminta Pemprov Jabar memperkuat sosialisasi Perda kepada masyarakat, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan yang sudah ada.
“Evaluasi ini penting agar setiap Perda tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat,” kata Daddy.
Keputusan Propemperda 2026 ini sebelumnya disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Jabar pada 14 November 2025.***


























