18 Gubernur Datangi Menkeu Purbaya, Protes Pemotongan Dana TKD

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Sebanyak 18 gubernur dari berbagai provinsi mendatangi kantor Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa (7/10/2025). Kunjungan ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026.

Pertemuan tersebut diinisiasi oleh Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Para kepala daerah menyampaikan keberatan atas pemotongan anggaran yang dinilai terlalu besar dan berdampak pada pelaksanaan program pembangunan di daerah.

Dalam APBN 2026, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp 693 triliun. Meskipun mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 649,99 triliun, jumlah ini masih lebih kecil dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp 919,87 triliun.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mewakili para gubernur menyampaikan bahwa pemotongan TKD rata-rata mencapai 20–30 persen di tingkat provinsi, dan bahkan hingga 70 persen di beberapa kabupaten. Menurutnya, kondisi ini akan berimbas pada kemampuan daerah dalam membiayai belanja pegawai dan pembangunan infrastruktur.

“Kalau transfernya dikurangi, mau tidak mau daerah akan memotong program lain. Padahal masyarakat menunggu janji pembangunan yang sudah kami tetapkan,” ujarnya.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menilai pemotongan ini berpotensi menghambat pemerataan pembangunan, terutama di daerah dengan kebutuhan khusus seperti Aceh. “Kalau anggaran dipotong, otomatis banyak program yang akan tertunda,” katanya.

Beberapa gubernur yang hadir di antaranya berasal dari Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Pegunungan.

Menanggapi protes tersebut, Menkeu Purbaya menyatakan memahami keberatan pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa pemangkasan TKD dilakukan untuk menjaga defisit anggaran nasional dan mendorong efisiensi fiskal.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:54 WIB

Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB