Jakarta, Mevin.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mengonfirmasi adanya 19 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Dubai yang terindikasi kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para korban diketahui sempat kabur dari majikannya dan kemudian terjebak dalam jaringan prostitusi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dalam konferensi pers yang digelar di kantor KemenP2MI, Jakarta, pada Jumat (11/4).
“Terkait dengan daftar 19 orang yang terindikasi kuat mengalami TPPO di Dubai, memang benar adanya. Mereka kabur dari majikan masing-masing,” ujar Menteri Karding.
Setelah melarikan diri, para PMI non-prosedural tersebut dijanjikan pekerjaan baru. Namun, kenyataannya mereka justru dijebak oleh mucikari dan dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dari 19 korban, tujuh orang telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sementara 12 lainnya masih berada di Dubai dan tengah menjalani proses hukum. Saat ini mereka ditampung di shelter milik KBRI di Abu Dhabi dan akan dipulangkan setelah proses pemeriksaan selesai.
Menurut Karding, Dubai bukan termasuk negara tujuan resmi penempatan PMI sektor domestik karena tengah diberlakukan moratorium. Oleh karena itu, para korban dipastikan berangkat melalui jalur non-prosedural.
“Karena bukan tujuan penempatan resmi, maka mereka berangkat secara non-prosedural. Inilah yang rawan dimanfaatkan oleh jaringan TPPO,” jelasnya.
KemenP2MI mengaku telah bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat RI di Dubai untuk menangani kasus ini. Kementerian Luar Negeri RI juga membuka hotline pengaduan di nomor +971 5633 2261 bagi WNI yang membutuhkan bantuan di wilayah tersebut.
Sebagai bentuk pencegahan, Menteri Karding kembali mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming kerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
“Kalau ingin bekerja ke luar negeri, tolong ikuti prosedur yang telah ditetapkan agar Anda terdata dan bisa mendapat perlindungan hukum,” tegasnya.***




















