Tangerang, Mevin.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melaporkan bahwa sebanyak 193 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi. Mereka dinyatakan melanggar dokumen izin tinggal keimigrasian atau mengalami overstay di negara tersebut.
Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Banten, pada Jumat (14/3), menyatakan bahwa 193 PMI tersebut tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu (15/3) dini hari.
“Kami akan memastikan seluruh PMI yang terdiri dari 193 orang ini dikawal kepulangannya sampai ke rumah masing-masing,” ujar Karding.
Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan PMI
Karding menegaskan bahwa pengembalian ratusan PMI ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warganya. Bagi PMI yang tidak dijemput keluarga, pemerintah akan menampung mereka di Balai Pengembangan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten.
“Bagi mereka yang berasal dari luar kota dan tidak dijemput keluarganya, hari ini akan kita tampung di BP3MI Banten. Dipastikan mereka aman,” jelasnya.
Penyebab Deportasi dan Kondisi PMI
Menurut Karding, PMI yang dideportasi tersebut tidak memiliki izin tinggal resmi dan mengalami overstay di Arab Saudi. Sebanyak 80% dari mereka adalah perempuan, dan sebagian besar telah menjalani hukuman atau masa tahanan di Arab Saudi.
“Sebagian PMI ada yang sakit karena kelelahan, dan ada juga yang sakit karena diborgol. Di sana, mereka dianggap ilegal oleh otoritas setempat, sehingga diperlakukan seperti itu,” terang Karding.
Total PMI yang Dideportasi
Total PMI yang dideportasi oleh otoritas Arab Saudi ke Indonesia mencapai 1.206 orang. Sebelumnya, pada tahap pertama, sebanyak 545 PMI telah dipulangkan sekitar seminggu yang lalu. Saat ini, masih ada sekitar 468 PMI yang menunggu proses pemulangan.
“Sebelumnya, 545 PMI sudah dipulangkan sekitar seminggu yang lalu. Pemulangan khusus dari Jeddah ini melibatkan total 1.206 pekerja migran Indonesia,” tutup Karding.
Langkah Pemerintah ke Depan
Pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan perlindungan dan pemulangan PMI yang bermasalah di luar negeri. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah PMI nonprosedural dan memastikan keselamatan serta hak-hak PMI terlindungi.
Dengan adanya koordinasi antarinstansi, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan penanganan yang komprehensif bagi PMI yang mengalami masalah di luar negeri.***
Baca Juga :
- Potensi Devisa Rp31 Triliun, Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi Dicabut
- Indonesia Mulai Kirim PMI ke Arab Saudi Mulai Juni 2025
- Presiden Prabowo Restui Pencabutan Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi
- Moratorium Dicabut, Indonesia Siap Kirim 600 Ribu Pekerja Migran ke Arab Saudi





















