193 PMI Nonprosedural Dideportasi dari Arab Saudi, Mayoritas Perempuan

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sebanyak 193 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen izin tinggal keimigrasian atau overstay di negara tersebut. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

sebanyak 193 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen izin tinggal keimigrasian atau overstay di negara tersebut. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Tangerang, Mevin.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melaporkan bahwa sebanyak 193 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi. Mereka dinyatakan melanggar dokumen izin tinggal keimigrasian atau mengalami overstay di negara tersebut.

Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Banten, pada Jumat (14/3), menyatakan bahwa 193 PMI tersebut tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu (15/3) dini hari.

“Kami akan memastikan seluruh PMI yang terdiri dari 193 orang ini dikawal kepulangannya sampai ke rumah masing-masing,” ujar Karding.

Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan PMI

Karding menegaskan bahwa pengembalian ratusan PMI ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warganya. Bagi PMI yang tidak dijemput keluarga, pemerintah akan menampung mereka di Balai Pengembangan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten.

“Bagi mereka yang berasal dari luar kota dan tidak dijemput keluarganya, hari ini akan kita tampung di BP3MI Banten. Dipastikan mereka aman,” jelasnya.

Penyebab Deportasi dan Kondisi PMI

Menurut Karding, PMI yang dideportasi tersebut tidak memiliki izin tinggal resmi dan mengalami overstay di Arab Saudi. Sebanyak 80% dari mereka adalah perempuan, dan sebagian besar telah menjalani hukuman atau masa tahanan di Arab Saudi.

“Sebagian PMI ada yang sakit karena kelelahan, dan ada juga yang sakit karena diborgol. Di sana, mereka dianggap ilegal oleh otoritas setempat, sehingga diperlakukan seperti itu,” terang Karding.

Total PMI yang Dideportasi

Total PMI yang dideportasi oleh otoritas Arab Saudi ke Indonesia mencapai 1.206 orang. Sebelumnya, pada tahap pertama, sebanyak 545 PMI telah dipulangkan sekitar seminggu yang lalu. Saat ini, masih ada sekitar 468 PMI yang menunggu proses pemulangan.

“Sebelumnya, 545 PMI sudah dipulangkan sekitar seminggu yang lalu. Pemulangan khusus dari Jeddah ini melibatkan total 1.206 pekerja migran Indonesia,” tutup Karding.

Langkah Pemerintah ke Depan

Pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan perlindungan dan pemulangan PMI yang bermasalah di luar negeri. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah PMI nonprosedural dan memastikan keselamatan serta hak-hak PMI terlindungi.

Dengan adanya koordinasi antarinstansi, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan penanganan yang komprehensif bagi PMI yang mengalami masalah di luar negeri.***

Baca Juga :

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ledakan SMA 72 Jakarta: Siswa Korban Luka Jadi Tersangka Tunggal
Kampus Top Korsel Coret 45 Pelamar karena Bullying, Indonesia Kapan Menyusul?
Densus 88: Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses Konten Brutal di Dark Web
GBHN Versi Baru Disiapkan, MPR Akan Konsultasi dengan Prabowo
YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan bagi Soeharto: Dinilai Pengaburan Sejarah
Buruh Konsolidasi Sambut “Darurat Pengupahan”, Desak Kenaikan Upah 2026 hingga Cabut PP Outsourcing
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto hingga Gus Dur: Sejarah, Kontroversi, dan Pengakuan
Gelar Pahlawan untuk Soeharto Ditolak NU dan Muhammadiyah: Integritas Moral Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 22:32 WIB

Ledakan SMA 72 Jakarta: Siswa Korban Luka Jadi Tersangka Tunggal

Selasa, 11 November 2025 - 17:02 WIB

Kampus Top Korsel Coret 45 Pelamar karena Bullying, Indonesia Kapan Menyusul?

Selasa, 11 November 2025 - 16:56 WIB

Densus 88: Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses Konten Brutal di Dark Web

Selasa, 11 November 2025 - 14:56 WIB

GBHN Versi Baru Disiapkan, MPR Akan Konsultasi dengan Prabowo

Senin, 10 November 2025 - 19:20 WIB

YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan bagi Soeharto: Dinilai Pengaburan Sejarah

Berita Terbaru