JAKARTA, Mevin.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tertangkapnya dua kepala daerah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/1/2026).
Kedua kepala daerah yang diciduk lembaga antirasuah tersebut adalah Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo.
Peringatan bagi Seluruh Kepala Daerah
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, menyebut peristiwa ini sebagai kabar yang sangat mengejutkan di awal tahun 2026. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat bagi pejabat publik lainnya untuk menjauhi praktik korupsi.
“Kejadian ini sekaligus menjadi warning bagi kepala daerah lainnya agar menghindari perilaku koruptif yang dapat merugikan berbagai pihak,” ujar Benni saat dihubungi awak media, Senin malam.
Kemendagri juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK terhadap kedua pejabat tersebut.
Evaluasi Sistem Pilkada Langsung?
Selain sebagai peringatan, Benni menilai rentetan OTT ini menjadi pelajaran berharga bagi perjalanan demokrasi di Indonesia. Ia menyoroti fakta bahwa para kepala daerah yang terjerat merupakan pilihan langsung rakyat melalui Pilkada.
Menurutnya, pembinaan yang dilakukan Kemendagri akan sulit mencapai hasil maksimal jika masalah fundamental pada proses rekrutmen tidak segera dibenahi.
“Pembinaan tidak akan maksimal jika akar masalahnya, yaitu sistem rekrutmen kepala daerah melalui Pilkada langsung tidak diperbaiki, dan perilaku kepala daerah yang memang niatnya mau korupsi tidak dibasmi,” tegas Benni.
Rangkuman OTT KPK 19 Januari 2026:
- Kota Madiun: Wali Kota Maidi dan 14 orang lainnya diamankan. Diduga terkait fee proyek dan penyalahgunaan dana CSR. Barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah telah disita.
- Kabupaten Pati: Bupati Sudewo diamankan dalam rangkaian operasi terpisah. Hingga kini, KPK masih mendalami detail perkara yang menjerat orang nomor satu di Pati tersebut.
Peristiwa ini menambah daftar panjang tantangan integritas kepemimpinan daerah di Indonesia, sekaligus menjadi bukti bahwa pengawasan KPK tetap tajam di awal tahun 2026.***
Editor : Bar Bernad
























