22 Wakil Menteri Rangkap Komisaris, MK Bilang Dilarang, Istana Bilang Boleh: Siapa yang Harus Didengar?

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Mevin.ID – Fenomena rangkap jabatan di pemerintahan kembali jadi sorotan publik. Kali ini, giliran para wakil menteri yang disorot karena menjabat rangkap sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan besar, termasuk BUMN.

Tak tanggung-tanggung, 23 nama tercatat merangkap posisi strategis—seolah kabinet dan direksi perusahaan negara sudah menjadi satu paket.

Teranyar, dua Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Angga Raka Prabowo dan Nezar Patria, resmi diangkat sebagai Komisaris Utama di dua raksasa telekomunikasi Indonesia. Angga di Telkom, Nezar di Indosat.

Namun, langkah ini justru menimbulkan pertanyaan hukum dan etika. Sebab, menurut Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), rangkap jabatan semacam ini sudah dilarang dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.

“Larangan yang berlaku untuk menteri, secara otomatis berlaku juga untuk wakil menteri,” tegas Mahfud dalam siniar YouTube-nya (30/4/2024).

Namun, Istana punya tafsir berbeda.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa tidak ada klausul eksplisit dalam putusan MK tersebut yang menyebut “wakil menteri” secara literal.

“Itu clear. Dalam putusannya tidak tertulis larangan untuk wamen. Jadi, tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Hasan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Hasan juga menambahkan, jabatan wamen tak termasuk dalam kategori pejabat yang dilarang merangkap, seperti Mensesneg atau Kepala PCO.

Siapa Saja Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan?

Berikut daftar wakil menteri Kabinet Merah Putih yang kini juga duduk di kursi komisaris perusahaan milik negara:

1. Nezar Patria – Komut Indosat

2. Angga Raka Prabowo – Komut Telkom Indonesia

3. Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris BRI

4. Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PLN

5. Dony Oskaria – Wakil Komut Pertamina

6. Suahasil Nazara – Wakil Komut PLN

7. Silmy Karim – Komisaris Telkom

8. Sudaryono – Ketua Dewas Perum Bulog

9. Dyah Roro Esti – Komut PT Sarinah

10. Christina Aryani – Komisaris Semen Indonesia

11. Donny Ermawan Taufanto – Komut PT Dahana

12. Juri Ardiantoro – Komut Jasamarga

13. Isyana Bagoes Oka – Komisaris Mitratel

14. Ahmad Riza Patria – Komisaris Telkomsel

15. Diaz Hendropriyono – Komut Telkomsel

16. Dante Saksono Harbuwono – Komisaris Pertamina Bina Medika

17. Ossy Dermawan – Komisaris Telkom

18. Fahri Hamzah – Komisaris Bank BTN

19. Didit Herdiawan Ashaf – Komut PT Perikanan Indonesia

20. Yuliot Tanjung – Komisaris Bank Mandiri

21. Suntana – Komut PT Pelindo

22. Diana Kusumastuti – Komut PT Brantas Abipraya

23. Helvi Yuni Moraza – Komisaris Bank BRI

Publik Bertanya: Efisiensi atau Konflik Kepentingan?

Rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris mengundang sejumlah pertanyaan publik, terutama soal beban kerja, efektivitas kinerja, hingga potensi konflik kepentingan. Dalam banyak kasus, jabatan komisaris bukan hanya simbolis, tapi strategis dalam arah kebijakan perusahaan.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kekuasaan makin terpusat di lingkaran elite, meminggirkan semangat meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Apa Selanjutnya?

Bagi Mahfud, ini bukan soal eksplisit atau tidak eksplisit dalam teks hukum, melainkan soal etika dan semangat konstitusi.

“Putusan MK bukan hanya soal kalimat. Semangatnya adalah pencegahan konflik kepentingan.”

Sementara itu, Istana mempersilakan jika ada pihak yang ingin menggugat secara konstitusional.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Tawuran Pelajar Bandung: Cermin Krisis Pendidikan dan Keluarga
Ngayal Dapat THR 5 Juta dari “Pak Dedi”: Potret Jenaka di Balik Keringat Warga Tanpa THR
Negeri yang Kandas oleh Korupsi?
MBG: Mau Dibawa ke Mana? Ketika Program Mulia Bertemu Realitas Lapangan
Seri 3 – Tarif, Kuota, dan Realitas Baru Perdagangan Indonesia–Amerika
Tapanuli Tengah Resilience: Saat Kearifan Batak Menjadi Fondasi Bangkit dari Bencana
Jakarta di Tengah Riak Perang: Ketika Geopolitik Global Mengetuk Pintu Dapur Warga
Seri 2 – Tarif, Kuota, dan Realitas Baru Perdagangan Indonesia–Amerika

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:37 WIB

Tragedi Tawuran Pelajar Bandung: Cermin Krisis Pendidikan dan Keluarga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:12 WIB

Ngayal Dapat THR 5 Juta dari “Pak Dedi”: Potret Jenaka di Balik Keringat Warga Tanpa THR

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:03 WIB

Negeri yang Kandas oleh Korupsi?

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:28 WIB

MBG: Mau Dibawa ke Mana? Ketika Program Mulia Bertemu Realitas Lapangan

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:00 WIB

Seri 3 – Tarif, Kuota, dan Realitas Baru Perdagangan Indonesia–Amerika

Berita Terbaru