Bandung, Mevin.ID – Fenomena rangkap jabatan di pemerintahan kembali jadi sorotan publik. Kali ini, giliran para wakil menteri yang disorot karena menjabat rangkap sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan besar, termasuk BUMN.
Tak tanggung-tanggung, 23 nama tercatat merangkap posisi strategis—seolah kabinet dan direksi perusahaan negara sudah menjadi satu paket.
Teranyar, dua Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Angga Raka Prabowo dan Nezar Patria, resmi diangkat sebagai Komisaris Utama di dua raksasa telekomunikasi Indonesia. Angga di Telkom, Nezar di Indosat.
Namun, langkah ini justru menimbulkan pertanyaan hukum dan etika. Sebab, menurut Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), rangkap jabatan semacam ini sudah dilarang dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.
“Larangan yang berlaku untuk menteri, secara otomatis berlaku juga untuk wakil menteri,” tegas Mahfud dalam siniar YouTube-nya (30/4/2024).
Namun, Istana punya tafsir berbeda.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa tidak ada klausul eksplisit dalam putusan MK tersebut yang menyebut “wakil menteri” secara literal.
“Itu clear. Dalam putusannya tidak tertulis larangan untuk wamen. Jadi, tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Hasan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Hasan juga menambahkan, jabatan wamen tak termasuk dalam kategori pejabat yang dilarang merangkap, seperti Mensesneg atau Kepala PCO.
Siapa Saja Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan?
Berikut daftar wakil menteri Kabinet Merah Putih yang kini juga duduk di kursi komisaris perusahaan milik negara:
1. Nezar Patria – Komut Indosat
2. Angga Raka Prabowo – Komut Telkom Indonesia
3. Kartika Wirjoatmodjo – Komisaris BRI
4. Aminuddin Ma’ruf – Komisaris PLN
5. Dony Oskaria – Wakil Komut Pertamina
6. Suahasil Nazara – Wakil Komut PLN
7. Silmy Karim – Komisaris Telkom
8. Sudaryono – Ketua Dewas Perum Bulog
9. Dyah Roro Esti – Komut PT Sarinah
10. Christina Aryani – Komisaris Semen Indonesia
11. Donny Ermawan Taufanto – Komut PT Dahana
12. Juri Ardiantoro – Komut Jasamarga
13. Isyana Bagoes Oka – Komisaris Mitratel
14. Ahmad Riza Patria – Komisaris Telkomsel
15. Diaz Hendropriyono – Komut Telkomsel
16. Dante Saksono Harbuwono – Komisaris Pertamina Bina Medika
17. Ossy Dermawan – Komisaris Telkom
18. Fahri Hamzah – Komisaris Bank BTN
19. Didit Herdiawan Ashaf – Komut PT Perikanan Indonesia
20. Yuliot Tanjung – Komisaris Bank Mandiri
21. Suntana – Komut PT Pelindo
22. Diana Kusumastuti – Komut PT Brantas Abipraya
23. Helvi Yuni Moraza – Komisaris Bank BRI
Publik Bertanya: Efisiensi atau Konflik Kepentingan?
Rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris mengundang sejumlah pertanyaan publik, terutama soal beban kerja, efektivitas kinerja, hingga potensi konflik kepentingan. Dalam banyak kasus, jabatan komisaris bukan hanya simbolis, tapi strategis dalam arah kebijakan perusahaan.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kekuasaan makin terpusat di lingkaran elite, meminggirkan semangat meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Apa Selanjutnya?
Bagi Mahfud, ini bukan soal eksplisit atau tidak eksplisit dalam teks hukum, melainkan soal etika dan semangat konstitusi.
“Putusan MK bukan hanya soal kalimat. Semangatnya adalah pencegahan konflik kepentingan.”
Sementara itu, Istana mempersilakan jika ada pihak yang ingin menggugat secara konstitusional.***


























