250 Ton Beras Sabang Disebut Ilegal, Gubernur Aceh Melawan: ‘Semua Sesuai Aturan!

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh Muzakir Manaf

Gubernur Aceh Muzakir Manaf

Banda Aceh, Mevin.ID – Polemik beras impor 250 ton di Sabang makin panas. Setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut temuan itu sebagai “beras ilegal”, Gubernur Aceh Muzakir Manaf—atau yang akrab disapa Mualem—langsung angkat suara. Menurutnya, tudingan itu salah alamat.

Mualem menegaskan, impor tersebut sepenuhnya sah, dilakukan lewat prosedur resmi, dan tidak melanggar aturan apa pun. Bukan manuver gelap, bukan pula barang yang diselundupkan lewat jalur tikus.

“Tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait,” kata Mualem dalam keterangannya, Selasa (25/11).

Aceh Punya Kewenangan Sendiri

Mualem menjelaskan, pemasukan beras itu sudah dikoordinasikan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dan dilindungi oleh sederet aturan: mulai dari UU Pemerintah Aceh, pasal soal Kawasan Bebas Sabang, hingga PP 83/2010 yang memberi kewenangan penuh dalam urusan tata niaga di kawasan tersebut.

Karena itu, ia menyayangkan pernyataan Mentan Amran yang dinilai reaksioner dan tak mempertimbangkan sensitivitas Aceh—apalagi menyebutnya “ilegal”.

“Pernyataan itu mereduksi kewenangan Aceh,” ujarnya.

Harga Beras di Sabang Memang Tinggi

Mualem menyebut impor beras adalah kebijakan transisi yang dibutuhkan warga Sabang. Memasok beras dari daratan membuat harga membumbung tinggi, dan itu berat bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tertekan.

Ia meminta pemerintah pusat melakukan uji laboratorium sesuai prosedur, menyelesaikan polemik ini secara profesional, lalu melepas beras tersebut agar dapat segera digunakan masyarakat.

Kadin Aceh Juga Gerah

Nada serupa datang dari Ketua Kadin Aceh, Muhammad Iqbal. Ia menilai pernyataan Mentan dapat mengganggu iklim investasi, sekaligus menyentuh urat sensitif Aceh yang punya kewenangan khusus di Sabang.

“Kawasan Sabang adalah kawasan bebas tata niaga yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Kadin Aceh bahkan berencana menyurati Presiden Prabowo terkait polemik ini, sekaligus menyoroti apa yang mereka sebut sebagai kecenderungan arogansi Mentan terhadap kewenangan Aceh.

Sebelumnya, Mentan Amran menyatakan beras asal Thailand itu ilegal karena tak mengantongi persetujuan pemerintah pusat. Pernyataan itulah yang kemudian memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS
Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan
Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan
Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:00 WIB

Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:07 WIB

Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:49 WIB

Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Berita Terbaru