Banda Aceh, Mevin.ID – Polemik beras impor 250 ton di Sabang makin panas. Setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut temuan itu sebagai “beras ilegal”, Gubernur Aceh Muzakir Manaf—atau yang akrab disapa Mualem—langsung angkat suara. Menurutnya, tudingan itu salah alamat.
Mualem menegaskan, impor tersebut sepenuhnya sah, dilakukan lewat prosedur resmi, dan tidak melanggar aturan apa pun. Bukan manuver gelap, bukan pula barang yang diselundupkan lewat jalur tikus.
“Tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait,” kata Mualem dalam keterangannya, Selasa (25/11).
Aceh Punya Kewenangan Sendiri
Mualem menjelaskan, pemasukan beras itu sudah dikoordinasikan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dan dilindungi oleh sederet aturan: mulai dari UU Pemerintah Aceh, pasal soal Kawasan Bebas Sabang, hingga PP 83/2010 yang memberi kewenangan penuh dalam urusan tata niaga di kawasan tersebut.
Karena itu, ia menyayangkan pernyataan Mentan Amran yang dinilai reaksioner dan tak mempertimbangkan sensitivitas Aceh—apalagi menyebutnya “ilegal”.
“Pernyataan itu mereduksi kewenangan Aceh,” ujarnya.
Harga Beras di Sabang Memang Tinggi
Mualem menyebut impor beras adalah kebijakan transisi yang dibutuhkan warga Sabang. Memasok beras dari daratan membuat harga membumbung tinggi, dan itu berat bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tertekan.
Ia meminta pemerintah pusat melakukan uji laboratorium sesuai prosedur, menyelesaikan polemik ini secara profesional, lalu melepas beras tersebut agar dapat segera digunakan masyarakat.
Kadin Aceh Juga Gerah
Nada serupa datang dari Ketua Kadin Aceh, Muhammad Iqbal. Ia menilai pernyataan Mentan dapat mengganggu iklim investasi, sekaligus menyentuh urat sensitif Aceh yang punya kewenangan khusus di Sabang.
“Kawasan Sabang adalah kawasan bebas tata niaga yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Kadin Aceh bahkan berencana menyurati Presiden Prabowo terkait polemik ini, sekaligus menyoroti apa yang mereka sebut sebagai kecenderungan arogansi Mentan terhadap kewenangan Aceh.
Sebelumnya, Mentan Amran menyatakan beras asal Thailand itu ilegal karena tak mengantongi persetujuan pemerintah pusat. Pernyataan itulah yang kemudian memicu reaksi keras dari Pemerintah Aceh.***


























