Majalengka, Mevin.ID – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Majalengka akhirnya bernapas lega. Setelah bertahun-tahun bekerja dengan status tak pasti, SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bakal resmi mereka kantongi pada 26 November 2025 mendatang.
Bupati Majalengka H. Eman Suherman memastikan seluruh proses sudah memasuki tahap akhir.
“SK sudah siap. Tinggal penyerahan pada tanggal 26 November nanti. Semoga semuanya berjalan lancar,” ujar Eman saat ditemui usai kegiatan Assessment ASN di SMKN 1 Majalengka, Senin (10/11/2025).
Total ada 3.489 honorer yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Hanya tiga orang dari total pengajuan yang belum bisa diproses akibat kendala administrasi.
Kepastian status ini menjadi angin segar di tengah kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN. Namun Eman menegaskan, setelah pengangkatan ini, tidak boleh lagi ada rekrutmen tenaga honorer baru yang bertentangan dengan aturan.
“Acuannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jika masih ada pengangkatan non-ASN, akan ada sanksinya,” tegasnya.
Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, menyebut SK tengah dicetak dan menunggu waktu penyerahan. Ia memastikan seluruh penerima telah masuk dalam sistem sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Kami komit mengangkat semua yang memenuhi syarat. Upah PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah,” kata Ikin.
Bagi para honorer, momentum ini bukan sekadar perubahan status. Ini tentang pengakuan kerja yang selama ini menopang pelayanan publik, meski dengan keterbatasan.
Jika semua berjalan sesuai rencana, November akan menjadi babak baru bagi ribuan pegawai yang selama bertahun-tahun ada di garda terdepan pelayanan daerah, namun tak selalu mendapat kepastian karier.***
Penulis : Salman Faqih
Editor : Bar Bernad


























