PANDEGLANG, Mevin.ID – Sebuah angka yang menggetarkan hati muncul dari Kabupaten Pandeglang, Banten. Memasuki tahun ajaran baru 2026, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) setempat mencatat sebanyak 42.415 anak masuk dalam kategori Anak Tidak Sekolah (ATS).
Bagi masyarakat Pandeglang, ini bukan sekadar statistik. Ini adalah potret puluhan ribu masa depan yang kini tengah terhenti langkahnya karena berbagai tantangan hidup yang kompleks.
Tantangan Ekonomi dan Harapan yang Tertunda
Plt. Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno, mengakui bahwa keterbatasan ekonomi keluarga masih menjadi alasan utama. Banyak anak yang terpaksa menunda mimpinya demi membantu orang tua memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
”Kami mencatat total anak tidak sekolah mencapai 42.415 orang. Faktor utamanya adalah kondisi ekonomi dan sosial keluarga,” ujar Nono, Sabtu lalu (7/2/2026).
Namun, kondisi ini memicu pertanyaan mendalam bagi banyak pihak: Bagaimana kita bisa memastikan hak pendidikan tetap terjaga di tengah himpitan ekonomi yang kian nyata?
Panggilan untuk Kepedulian Bersama
Tokoh Banten yang juga pemerhati sosial dan kebijakan publik, Zulhamedy Syamsi, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas fenomena ini.
Baginya, angka puluhan ribu tersebut merupakan sebuah alarm keras bagi keberlangsungan kualitas generasi mendatang.
”Angka 42.415 adalah peringatan bagi kita semua. Jika satu anak saja putus sekolah sudah merupakan sebuah tragedi, maka 42 ribu anak adalah tantangan sistemik yang nyata. Apa gunanya pembangunan fisik jika generasi mudanya harus tertinggal di belakang?” ungkap Zulhamedy dengan nada santun namun tegas.
Zulhamedy mengingatkan kembali amanah konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. Ia menekankan bahwa hak mendapatkan pendidikan adalah hak mendasar yang setara dengan hak untuk hidup.
- Tanggung Jawab Negara, Sesuai mandat undang-undang, negara memegang peranan utama dalam menjamin terlaksananya proses pendidikan.
- Perlindungan Hukum, Negara memiliki otoritas untuk memastikan terciptanya perlindungan hukum bagi setiap warga negara agar bisa mengakses pendidikan tanpa hambatan.
Menanti Langkah Nyata di Tengah “Lingkaran Setan”
Kondisi di lapangan memang tidak mudah. Selain faktor ekonomi, infrastruktur yang kurang memadai juga kerap menjadi rintangan fisik bagi para siswa.
Beberapa waktu lalu, viral perjuangan siswa di Pandeglang yang harus melewati jembatan rusak demi mencapai sekolah—sebuah risiko yang seharusnya tidak perlu mereka hadapi.
Pemerintah Daerah saat ini memang sedang melakukan validasi data secara menyeluruh. Namun, Zulhamedy dan banyak pihak berharap langkah ini segera diikuti dengan aksi nyata yang menyentuh akar masalah.
Intervensi yang dibutuhkan bukan sekadar pendataan, melainkan kehadiran solusi kreatif seperti beasiswa tepat sasaran, sekolah terbuka, hingga perbaikan akses fisik menuju sekolah.
Pendidikan, bagaimanapun, adalah jembatan utama untuk memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan martabat manusia di Pandeglang.***


























