Bandung, Mevin.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan pembentukan 5.957 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan. Jumlah tersebut menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi dengan Posbankum terbanyak di Indonesia.
Posbankum akan menyediakan empat layanan, yaitu informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, serta rujukan advokat.
Pelaksana layanan akan melibatkan paralegal yang telah mengikuti pelatihan lembaga bantuan hukum terakreditasi, serta unsur penyuluh hukum, mahasiswa magang, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Namun, sejumlah desa mengaku masih belum siap mengoperasikan Posbankum. Salah satunya Desa Cilame, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Kepala Desa Cilame, Alo Sobirin, mengatakan pihaknya belum membuka layanan karena belum ada petunjuk teknis pelaksanaan dan sumber pendanaan yang jelas.
“Prinsipnya, kami siap melaksanakan. Namun kami berharap ada payung hukum, petunjuk teknis, juga acuan mengenai sumber anggaran operasional,” ujar Alo, Senin (27/10/2025). Ia menyebut alokasi dana desa saat ini berkurang sehingga perlu kepastian dukungan biaya.
Berbeda dengan Desa Bojongsoang di Kabupaten Bandung yang sudah lebih siap. Kepala Desa Bojongsoang, A Syahrul Mulyaman, menyampaikan enam warga telah mendapat pelatihan paralegal dan mulai membantu mediasi sengketa warga, meski Posbankum belum memiliki sekretariat dan belum didukung anggaran khusus.
“Upaya mediasi tetap dilakukan, tetapi dalam beberapa kasus tetap harus dibawa ke pengadilan,” kata Syahrul.
Pembentukan Posbankum merupakan program prioritas Pemprov Jabar dan sejalan dengan target nasional. Kementerian Hukum dan HAM menargetkan 7.000 Posbankum terbentuk pada 2025. Hingga 1 Oktober 2025, tercatat 36.547 Posbankum telah terbangun secara nasional.***





















