Jakarta, Mevin.ID – Lima mahasiswa datang ke Mahkamah Konstitusi dengan satu tuntutan sederhana namun mengguncang fondasi politik kita: beri rakyat hak untuk memecat anggota DPR yang tak lagi mereka percaya.
Mereka adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—nama-nama yang mungkin belum dikenal publik, tetapi membawa gugatan yang bisa mengubah wajah parlemen.
Gugatan itu menyoroti Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang memberi kewenangan penuh kepada partai politik untuk memberhentikan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Bagi para pemohon, aturan ini menciptakan “eksklusivitas kekuasaan partai” dan mengabaikan suara konstituen.
“Permohonan ini bukan karena kami membenci DPR atau partai politik. Ini bentuk kepedulian agar lembaga wakil rakyat bisa berbenah,” ujar Ikhsan, mengutip pernyataannya pada sidang (18/11).
Ketika Suara Rakyat Tak Lagi Punya Tombol “Berhenti”
Dalam praktiknya, kata mereka, partai kerap memecat anggota DPR tanpa alasan jelas, sementara anggota yang sudah kehilangan legitimasi di mata rakyat justru tetap dipertahankan.
Pemilih hanya punya kuasa saat pemilu—selebihnya mereka tak punya mekanisme untuk menarik mandatnya kembali.
Akibatnya, janji kampanye tak lagi memiliki daya ikat, dan rakyat hanya menjadi “penonton” kebijakan yang mereka biayai.
Itulah sebabnya para pemohon meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut menjadi:
“diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya.”
Dengan kata lain, partai tetap punya suara, tapi rakyat juga punya pintu masuk.
Menghidupkan Lagi Makna ‘Kedaulatan di Tangan Rakyat’
Dalam petitumnya, mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi: kedaulatan rakyat, partisipasi aktif warga negara, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Gugatan ini telah teregister dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. MK telah menggelar sidang pendahuluan pertama pada 4 November dan sidang kedua pada 17 November.
Langkah lima mahasiswa ini mungkin tak langsung mengubah UU, tetapi ia membuka perdebatan penting: Jika rakyat yang memilih, mengapa bukan rakyat pula yang berhak memberhentikan?
Pertanyaannya kini kembali ke MK—dan ke demokrasi kita sendiri.***

























