Jakarta, Mevin.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengaku prihatin atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penyalahgunaan bansos untuk aktivitas ilegal. PPATK menemukan sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos digunakan untuk transaksi judi online sepanjang 2024, dengan total transaksi mencapai Rp957 miliar.
Tak hanya itu, lebih dari 100 NIK penerima bansos juga terindikasi terlibat pendanaan terorisme, serta sejumlah lainnya terkait tindak pidana korupsi.
“Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini melanggar tujuan bansos dan mengkhianati amanah rakyat,” tegas Abidin dalam rilis resmi, Jumat (11/7/2025).
Ia mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) segera berkoordinasi dengan PPATK, kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh. Abidin juga menekankan pentingnya validasi data agar tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan hak bansos akibat NIK dicatut pihak lain.
“Kita harus pastikan sanksi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terbukti menyalahgunakan bansos. Jangan sampai masyarakat miskin malah jadi korban,” ujarnya.
Abidin meminta pemerintah memperkuat perlindungan data kependudukan dan mereformasi mekanisme penyaluran bansos agar lebih transparan dan tepat sasaran. Ia mengapresiasi penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, tetapi menilai implementasinya perlu dipercepat.
“Komisi VIII akan terus mengawal isu ini. Kami juga mendorong pemerintah meningkatkan literasi digital dan edukasi masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam praktik judi online,” pungkasnya.
Ia mengajak semua pihak mendukung pemberantasan judi online dan pendanaan terorisme demi menjaga integritas program bansos sebagai wujud keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.***





















