JAKARTA, Mevin.ID – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri mengungkap enam ciri khas pada anak yang terpapar paham ekstremisme melalui keterlibatan dalam True Crime Community (TCC) atau komunitas kejahatan nyata di dunia maya.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Hal ini menyusul terungkapnya 70 anak dari 19 provinsi yang tergabung dalam grup TCC bermuatan kekerasan.
“Kami menemukan pola yang mengkhawatirkan. Anak-anak ini terpapar konten ekstrem yang dapat mendorong tindakan kekerasan,” ujar Mayndra.
Berikut enam ciri anak yang terpapar ekstremisme berdasarkan paparan Densus 88:
1. Memiliki Barang dengan Simbol atau Nama Pelaku Kekerasan. Anak mulai mengoleksi atau memberi tanda pada barang pribadi dengan simbol atau nama pelaku kejahatan yang diidolakan.
2. Menarik Diri dari Pergaulan. Anak lebih memilih menyendiri dan menghabiskan waktu lama di dunia maya untuk mengakses komunitas TCC, sehingga merasa nyaman di dalamnya dan menjauhi interaksi sosial normal.
3. Meniru Tokoh atau Idola dalam Komunitas. Perilaku, gaya berpakaian, hingga aksi kekerasan pelaku kejahatan ditiru secara detail, layaknya cosplay. “Ini terbukti dari kasus di SMAN 72 dan beberapa ABH,” jelas Mayndra.
4. Menyukai Konten Kekerasan dan Sadistis. Anak mengonsumsi konten-konten kekerasan yang bagi orang normal dianggap mengganggu dan tidak tega untuk dilihat.
5. Marah Berlebihan jika Gadget Diintip. Anak menganggap konten yang diakses sebagai privasi absolut dan akan bereaksi keras jika gawainya dilihat orang lain, termasuk keluarga.
6. Membawa Senjata Replika atau Pisau. Senjata replika atau tajam sering dibawa ke sekolah sebagai “inspirasi” untuk melakukan kekerasan.
Anak Paling Rentan Usia 11-18 Tahun
Mayndra menyebutkan, dari 70 anak yang teridentifikasi, sebanyak 67 anak telah menjalani intervensi melalui asesmen, pemetaan, dan konseling oleh Densus 88 bersama pemangku kepentingan.
Sebaran usia anak-anak tersebut rentang antara 11 hingga 18 tahun.
Provinsi dengan kasus terbanyak adalah DKI Jakarta (15 anak), diikuti Jawa Barat (12 anak), dan Jawa Timur (11 anak).
Fenomena ini menunjukkan penyebaran paham ekstrem melalui komunitas online telah masuk ke kalangan remaja dan anak-anak.
Peran Orang Tua dan Lingkungan
Temuan ini menjadi alarm bagi orang tua dan pendidik untuk lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak, terutama dalam penggunaan gadget dan media sosial.
Pengawasan yang intensif serta komunikasi yang terbuka dinilai krusial untuk mencegah anak semakin terjerumus dalam ekstremisme yang disamarkan dalam bentuk komunitas true crime.
Densus 88 mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi atau konten yang mengarah pada penyebaran paham kekerasan dan ekstremisme di sekitarnya.***
Editor : Atep K


























