Jakarta, Mevin.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan terdapat 796 titik pelanggaran tata ruang di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Puncak-Cianjur (Jabotabek-Punjur). Pelanggaran ini dinilai menjadi salah satu penyebab banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.
“Setelah kami cek, di kawasan Jabotabek-Punjur terdapat sekitar 796 titik pelanggaran tata ruang yang secara tidak langsung menjadi penyebab banjir,” ujar Nusron di Jakarta, Jumat (22/3).
Perubahan Tata Guna Lahan Jadi Pemicu Utama
Nusron menjelaskan bahwa pelanggaran tata ruang tersebut terutama berupa perubahan tata guna lahan. Lahan yang semula berfungsi sebagai hutan, perkebunan, atau pertanian, telah beralih fungsi menjadi pemukiman, perumahan, atau kawasan industri. “Ini yang menjadi pemicu utama masalah di hulu,” tegasnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pendataan ulang terhadap sempadan sungai, batang sungai, dan situ (danau kecil) di kawasan Tangerang Raya dan Banten. Hasilnya, teridentifikasi 39 situ yang hampir punah akibat okupasi masyarakat, reklamasi, dan alih fungsi lahan.
“Beberapa situ yang luasnya berkurang ini juga menjadi pemicu banjir di kawasan Banten, terutama Tangerang Raya, yang terhubung dengan kawasan strategis nasional Jabodetabek-Punjur,” jelas Nusron.
Penertiban Sempadan Sungai dan Kompensasi
Nusron menegaskan bahwa semua wilayah sungai, termasuk badan dan sempadan sungai di Jawa Barat, akan ditertibkan untuk mencegah banjir. Penertiban ini akan dilakukan dengan memberikan kompensasi sesuai hasil penilaian terhadap bangunan yang berada di area tersebut.
“Penertiban bangunan di badan dan sempadan sungai harus dilakukan dengan kompensasi yang adil,” ujarnya.
Langkah Strategis untuk Mitigasi Banjir
Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan penertiban dan pemantauan terhadap pelanggaran tata ruang serta alih fungsi lahan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir dan memperbaiki tata kelola ruang di kawasan Jabotabek-Punjur.
“Kami berkomitmen untuk menertibkan pelanggaran tata ruang dan memastikan penggunaan lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Nusron.***





















