Tasikmalaya, Mevin.ID – Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024, akan dilakukan oleh Presiden Prabowo di Istana negara, Kamis, 20 Februari 2025.
Dari 27 kepala daerah di Jawa Barat yang akan dilantik 20 Februari 2025 mendatang, hanya satu yang tidak dilantik di tanggal tersebut, yakni pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, pasangan Ade Sugianto- Iip Miftahul Paoz.
Ade Sugianto sendiri, diketahui merupakan calon petahana yang mencalonkan kembali pada Pilkada 2024 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Ini Daftar Kepala Daerah Terpilih yang Bakal Dilantik 20 Februari 2025 di Jawa Barat
Paslon Nomor Urut 03 Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz menjadi pemenangnya dengan raihan 487.854 suara. Disusul Paslon Nomor Urut 02 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi (257.843 suara), dan Paslon Nomor Urut 01 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly di posisi ketiga dengan raihan 192.183 suara.
Namun Kemenangan Paslon Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz digugat oleh Paslon Nomor Urut 2 Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi ke MK dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca Juga : Pro dan Kontra Penghitungan Masa Jabatan Calon Bupati Petahana Tasikmalaya
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ini, berlanjut ke sidang pembuktian yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi, di tanggal 24 Februari 2025.
Ade Sugianto kembali mencalonkan diri karena menganggap masa jabatannya yang pertama tidak dihitung satu kali masa jabatan.
Karena menurut Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan dihitung satu kali jika menjabat lebih dari 2,5 tahun.
Baca juga : Sebanyak 481 Kepala Daerah Terpilih ikuti Pengarahan di Monas Jelang Pelantikan
Meski dalam aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah maksimal hanya dua periode, namun hal ini menjadi permasalahan di beberapa pilkada, termasuk salah satunya Kabupaten Tasikmalaya.***