Ade – Iip Satu Satunya Pasangan di Jabar yang Batal dilantik Prabowo di Istana Negara

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Ade Sugianto- Iip Miftahul Paoz.

Pasangan Ade Sugianto- Iip Miftahul Paoz.

Tasikmalaya, Mevin.ID – Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024, akan dilakukan oleh Presiden Prabowo di Istana negara, Kamis, 20 Februari 2025.

Dari 27 kepala daerah di Jawa Barat yang akan dilantik 20 Februari 2025 mendatang, hanya satu yang tidak dilantik di tanggal tersebut, yakni pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, pasangan Ade Sugianto- Iip Miftahul Paoz.

Ade Sugianto sendiri, diketahui merupakan calon petahana yang mencalonkan kembali pada Pilkada 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Ini Daftar Kepala Daerah Terpilih yang Bakal Dilantik 20 Februari 2025 di Jawa Barat

Paslon Nomor Urut 03 Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz menjadi pemenangnya dengan raihan 487.854 suara. Disusul Paslon Nomor Urut 02 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi (257.843 suara), dan Paslon Nomor Urut 01 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly di posisi ketiga dengan raihan 192.183 suara.

Namun Kemenangan Paslon Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz digugat oleh Paslon Nomor Urut 2 Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi ke MK dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga : Pro dan Kontra Penghitungan Masa Jabatan Calon Bupati Petahana Tasikmalaya

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ini, berlanjut ke sidang pembuktian yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi, di tanggal 24 Februari 2025.

Ade Sugianto kembali mencalonkan diri karena menganggap masa jabatannya yang pertama tidak dihitung satu kali masa jabatan.

Karena menurut Pasal 58 huruf o UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan dihitung satu kali jika menjabat lebih dari 2,5 tahun.

Baca juga : Sebanyak 481 Kepala Daerah Terpilih ikuti Pengarahan di Monas Jelang Pelantikan

Meski dalam aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah maksimal hanya dua periode, namun hal ini menjadi permasalahan di beberapa pilkada, termasuk salah satunya Kabupaten Tasikmalaya.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Resmi Ditutup: Menteri LH Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Pencemar Lingkungan
Kota Cirebon Gaet Investasi Rp590 Miliar di Awal 2025, Tapi Kenapa Nilainya Terus Turun?
Polemik Sekolah Rakyat di Bandung: Gedung SLB Tertua Se-Asia Tenggara Terancam Digusur
Walikota Tri Adhianto Paparkan Gebrakan Kota Bekasi di Hadapan Para Ulama
Mahasiswa Apresiasi Kejari Bekasi: Usut Korupsi Alat Olahraga, Jangan Setengah Hati!
Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Alat Olahraga di Dispora, Kerugian Capai Rp4,7 Miliar
Angkat Semangat “Santri-Preneur”, Fikri Fauzi Raih Juara 1 Pemuda Pelopor Kabupaten Bekasi 2025
Kali Wanasari Penuh Sampah, Warga Cibitung Tagih Aksi Nyata Gubernur Dedi Mulyadi

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:14 WIB

TPA Jatiwaringin Resmi Ditutup: Menteri LH Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Pencemar Lingkungan

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:46 WIB

Kota Cirebon Gaet Investasi Rp590 Miliar di Awal 2025, Tapi Kenapa Nilainya Terus Turun?

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:07 WIB

Polemik Sekolah Rakyat di Bandung: Gedung SLB Tertua Se-Asia Tenggara Terancam Digusur

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:00 WIB

Walikota Tri Adhianto Paparkan Gebrakan Kota Bekasi di Hadapan Para Ulama

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:56 WIB

Mahasiswa Apresiasi Kejari Bekasi: Usut Korupsi Alat Olahraga, Jangan Setengah Hati!

Berita Terbaru