JAKARTA, Mevin.ID – Ada pemandangan berbeda dalam konferensi pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Minggu (11/1).
Lembaga antirasuah tersebut kini resmi meniadakan tradisi menampilkan tersangka dengan rompi oranye di hadapan publik.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan KPK terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang telah resmi berlaku.
Fokus pada Perlindungan Hak Asasi Manusia
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa format baru ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap asas hukum yang berlaku.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Kenapa kok tidak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta.
Asep menambahkan bahwa KUHAP yang baru memberikan penekanan lebih pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi para pihak yang berperkara, termasuk bagi mereka yang berstatus tersangka.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” tegasnya.
Diresmikan Sejak Awal 2026
Perubahan kebijakan ini menyusul ditekennya UU KUHAP oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025 lalu.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, seluruh ketentuan dalam beleid tersebut mulai diberlakukan secara efektif sejak 2 Januari 2026.
Meskipun tersangka tidak lagi ditampilkan untuk “dipajang” seperti sebelumnya, KPK memastikan bahwa transparansi proses hukum dan penindakan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kasus OTT Pajak Jakarta Utara
Pernyataan ini disampaikan Asep saat mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sektor perpajakan.
Kasus terbaru ini melibatkan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021-2026.
Meskipun identitas dan konstruksi perkara tetap diumumkan secara rinci, publik kini tidak akan lagi melihat tersangka berdiri membelakangi media saat pengumuman berlangsung.***


























