Jakarta, Mevin.ID – Sebuah skenario gelap terungkap dari balik meja pengadilan dan layar kaca. Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi besar yang menyangkut komoditas timah, gula, dan crude palm oil (CPO).
Tiga tokoh yang diduga bersekongkol untuk mengganggu jalannya hukum ini bukan orang sembarangan: seorang advokat (Marcella Santoso), dosen hukum ternama (Junaedi Saibih), dan Direktur Pemberitaan JAKTV (Tian Bahtiar).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut mereka terlibat dalam pemufakatan jahat yang tujuannya: membuat Kejaksaan Agung terlihat buruk di mata publik.
“Perintangan dilakukan secara sistematis—melalui berita, media sosial, demonstrasi, hingga acara seminar dan talkshow. Semua diarahkan untuk menyudutkan penyidik,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa dini hari.
Uang Rp478 Juta Mengalir untuk Serang Kejaksaan
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara ekspor CPO. Dari situ, penyidik menemukan aliran dana Rp478.500.000 yang diberikan kepada Tian Bahtiar untuk membuat dan menyebarkan konten negatif terhadap Kejagung.
Uang itu disebut berasal dari Marcella dan Junaedi—keduanya diduga menyusun strategi menyerang balik Kejaksaan, demi melindungi kepentingan sejumlah pihak dalam perkara korupsi bernilai triliunan rupiah.
“Tersangka TB tidak hanya menayangkan konten negatif di JAKTV News, tapi juga mendanai demo dan acara diskusi yang menjelekkan Kejaksaan,” ujar Qohar.
Kasus Korupsi yang Dicoba Diganggu
Tindakan ketiganya disebut mengganggu proses hukum dalam tiga kasus besar:
- Korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015–2022)
- Korupsi importasi gula yang menyeret Tom Lembong
- Korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, di mana sebelumnya telah ada putusan lepas yang kontroversial
Tersangka Ditahan, Kecuali Satu yang Sudah Tertahan
Untuk proses hukum selanjutnya:
- Marcella Santoso dan Junaedi Saibih resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari
- Tian Bahtiar tidak ditahan karena sudah ditahan lebih dulu dalam kasus suap lepas perkara ekspor CPO
Ketiganya dikenai Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, yang ancamannya bisa sangat berat.
Pertanyaan Publik: Sejauh Apa Jaringan Perintangan Ini?
Terbukanya keterlibatan figur media dan akademisi memunculkan pertanyaan: apakah ada jaringan lebih luas yang bekerja di balik layar?
Apakah hanya tiga orang ini yang terlibat, atau akan muncul nama-nama baru?
Kejaksaan belum memberikan bocoran, namun menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan.***





















