Bekasi, Mevin.ID — Rencana Pengadilan Negeri Bekasi menggelar rapat untuk mengeksekusi lahan di Kelurahan Kalibaru, Medan Satria, membuat keluarga ahli waris Tan Giok Huy terkejut.
Mereka meminta proses eksekusi dihentikan sementara karena sedang menyiapkan langkah hukum penting: Peninjauan Kembali (PK) luar biasa ke Mahkamah Agung (MA).
Seorang perwakilan ahli waris—yang meminta namanya tidak dipublikasikan—menjelaskan bahwa akar persoalan ini sudah berlangsung lama. Pihak keluarga Tan Giok Huy mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan Girik Nomor C-1275.
Namun, klaim kepemilikan itu ditantang oleh dua kelompok lain:
- Kelompok H.U Cs, dan
- Kelompok H.I,
yang mendasarkan pengakuannya pada Girik Nomor C-196 milik Tan Eli, anak dari Tan Eng Jiang.
Sengketa ini juga bukan baru pertama kali naik ke meja hijau. Para ahli waris Tan Giok Huy menyebut bahwa mereka pernah memenangkan perkara di Mahkamah Agung sekitar 2013.
Namun pada 2019, kelompok H.I mengajukan PK, yang kembali membuka babak baru dalam perebutan lahan tersebut.
Kini, setelah memutuskan melakukan PK luar biasa, pihak ahli waris meminta PN Bekasi menahan diri.
“Berhubung kami akan melakukan PK Luar Biasa ke Mahkamah Agung, kami memohon agar eksekusi lahan di Kali Baru tidak dilaksanakan,” ujar perwakilan tersebut.
Sengketa tanah ini kembali menjadi contoh betapa kusutnya persoalan agraria berbasis girik di kawasan urban, di mana tumpang tindih klaim sering kali berujung pada perselisihan panjang, bahkan antar keluarga yang berasal dari garis sejarah yang sama.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto


























