Ahok Kaget Kejagung Punya Data Lebih Banyak Soal Kinerja Pertamina

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, Mevin.ID – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku kaget karena Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki lebih banyak data mengenai kinerja Pertamina dibandingkan dirinya.

Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

“Dari Kejaksaan Agung, mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sudah sekepala,” kata Ahok di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahok Diperiksa sebagai Saksi

Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, diperiksa selama kurang lebih 8 jam oleh penyidik Kejagung.

Ia mengaku kaget bahwa Kejagung memiliki data terkait adanya fraud (penipuan) dan penyimpangan transfer pada perusahaan subholding Pertamina.

“Saya juga kaget-kaget karena ini, kan, subholding. Saya enggak bisa sampai ke operasional. Saya cuma sampai memeriksa. Kami itu hanya memonitoring dari RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan). Itu, kan, untung-rugi. Kebetulan kinerja Pertamina bagus terus selama saya di sana. Jadi, kami enggak tahu ternyata di bawah ada apa,” terang Ahok.

Ahok Siap Bantu Penyidikan

Ahok menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan semua informasi yang dimilikinya kepada penyidik, termasuk catatan hasil rapat internal Pertamina.

“Intinya, saya mau membantu mana yang kurang. Nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina, kami ada rekaman catatan semua rapat. Kalau butuh saya lagi, saya datang lagi,” ucapnya.

Ahok keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu.

Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.

Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk:

  1. Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya (MK): Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne (EC): VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR): Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  8. Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Langkah Selanjutnya

Kejagung akan terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Ahok menyatakan kesediaannya untuk kembali membantu jika diperlukan.

“Saya siap membantu proses hukum ini demi transparansi dan akuntabilitas di Pertamina,” pungkas Ahok.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan BUMN strategis dan dugaan kerugian negara yang signifikan. Kejagung diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang
Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara
Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun
FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta
Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua
Perbaikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Dimulai, Lalu Lintas Berpotensi Terganggu
Bekasi–Jakarta Sepakat: Sinergi Transportasi, Air Bersih, hingga Masa Depan Bantar Gebang
Lebih dari 1 Juta Sarjana Menganggur: Alarm untuk Pendidikan Tinggi Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:05 WIB

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:11 WIB

Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:24 WIB

FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:32 WIB

Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua

Berita Terbaru