Jakarta, Mevin.ID – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Hal ini disampaikan Ahok usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3).
“Seharusnya dipanggil, ya. Lapisannya, ‘kan, masih dirut-dirut (direktur utama) yang lama. Kalau Pak Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) kena, seharusnya mantan dirut lainnya dipanggil. Mungkin,” ujar Ahok saat ditanya awak media mengenai apakah Alfian Nasution seharusnya diperiksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahok juga mengaku tidak mengenal Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. “Enggak kenal,” tegasnya.
Pemeriksaan Ahok sebagai Saksi
Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Pemeriksaan berlangsung selama 8–9 jam, dan Ahok mengaku tidak ditanya mengenai isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 92 dengan RON yang lebih rendah.
“Kalau pengoplosan, saya kira di sini penyidik enggak pernah tanya itu. Kalau pengoplosan, otomatis kendaraan-kendaraan akan protes. Ini memang ada soal sesuatu yang saya enggak bisa ngomong. Nanti di sidang pasti penyidik akan kasih lihat. Tapi ya, saya kaget, ternyata lebih dalam dari yang saya kira di kulit,” ucap Ahok.
Ahok juga mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, pihaknya telah melaporkan beberapa dugaan kecurangan yang ditemukan.
“Beberapa kami sudah lapor. Ada yang tercium, ada yang tidak tercium. Itu dugaan, ya, karena, ‘kan, ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” terangnya.
Sembilan Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yaitu:
- Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Maya Kusmaya (MK): Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne (EC): VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR): Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Ahok Kaget dengan Kedalaman Kasus
Ahok mengaku kaget dengan kompleksitas kasus ini, yang ternyata lebih dalam dari yang ia duga. “Saya kaget, ternyata lebih dalam dari yang saya kira di kulit,” ujarnya.
Dengan pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang diduga terjadi di tubuh Pertamina dan perusahaan terkait.
Ahok, sebagai mantan pejabat tinggi Pertamina, diharapkan dapat memberikan informasi penting untuk memperjelas kasus ini.
Langkah Kejaksaan Agung Selanjutnya
Kejaksaan Agung akan terus mendalami kasus ini, termasuk mempertimbangkan saran Ahok untuk memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.
Langkah ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan BUMN strategis seperti Pertamina, yang memiliki peran penting dalam ketahanan energi nasional.
Dengan penanganan yang transparan dan profesional, diharapkan kepercayaan publik terhadap tata kelola Pertamina dapat dipulihkan.***