JAMBI, Mevin.ID – Menjadi guru honorer di pelosok daerah bukanlah perkara mudah. Gaji yang tak seberapa sering kali dibayar dengan pengabdian tanpa batas.
Namun, bagi Tri Wulansari, seorang guru di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, pengabdian itu justru berbuah pahit: status tersangka dan air mata di hadapan para wakil rakyat.
Kisah yang viral ini bermula dari hal sederhana—sebuah upaya menegakkan kedisiplinan sekolah—yang kemudian berubah menjadi drama hukum yang menguras emosi.
Niat Mendisiplinkan, Berakhir di Kantor Polisi
Semua bermula pada 8 Januari 2025. Usai libur panjang, Tri mendapati empat siswanya masuk sekolah dengan rambut dicat pirang.
Sebagai pendidik, Tri memberikan peringatan agar rambut mereka dikembalikan ke warna hitam. Namun, salah satu siswa kelas 6 menolak mentah-mentah.
Tri kemudian mengambil tindakan tegas dengan memangkas rambut siswa tersebut. Tak terima, si murid justru melontarkan makian kasar kepada gurunya.
Dalam kondisi emosi yang memuncak karena merasa tidak dihargai, Tri refleks menampar mulut siswa tersebut sebanyak satu kali.
Buntut dari kejadian itu, orang tua siswa melaporkan Tri ke pihak kepolisian. Tak hanya Tri, suaminya pun ikut terseret menjadi tersangka dalam rentetan masalah ini.
View this post on Instagram
Menangis di Gedung DPR RI
Selasa (20/1/2026), Tri Wulansari hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta.
Dengan suara bergetar dan air mata yang tak terbendung, ia menceritakan betapa ia sudah mencoba meminta maaf, bahkan rela kehilangan pekerjaannya asal masalah ini selesai secara kekeluargaan.
“Jika saya harus tidak mengajar lagi di SD itu, saya pun ikhlas. Saya bilang seperti itu dengan orang tuanya,” kenang Tri sambil terisak di depan anggota dewan. Namun, niat baik itu bertepuk sebelah tangan hingga ia harus menjalani wajib lapor mingguan.
Jaminan dari Jaksa Agung dan Kapolda
Kasus ini menarik perhatian nasional. Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang kebetulan berasal dari Jambi, memberikan jaminan yang menenangkan dalam rapat kerja tersebut.
“Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” tegas Burhanuddin melalui mekanisme restorative justice.
Senada dengan itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar menyatakan pihaknya tengah mengupayakan mediasi antara Tri dan keluarga pelapor. “Kami berkoordinasi dengan Kejati Jambi untuk menyelesaikan kasus ini secara restoratif,” ujarnya.
Simbol Runtuhnya Relasi Guru dan Murid?
Kasus Tri Wulansari menjadi pengingat keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Di satu sisi, ada batasan kekerasan fisik yang tidak dibenarkan, namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: Di mana perlindungan bagi guru saat mencoba mendisiplinkan siswa yang tidak beretika?
Kini, Tri hanya berharap bisa kembali ke kelas tanpa bayang-bayang penjara, dan suaminya bisa kembali berkumpul bersama keluarga.***
Editor : Bar Bernad


























