Air Tanah untuk Siapa? 

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

air tanah untuk kebutuhan manusia. Foto: Antara Foto/Yusuf Nugroho

air tanah untuk kebutuhan manusia. Foto: Antara Foto/Yusuf Nugroho

Keadilan dan Transparansi Pengelolaan Air Tanah di Indonesia

AIR tanah merupakan sumber daya vital bagi kehidupan, namun di banyak daerah penggunaannya justru lebih banyak dinikmati oleh sektor industri dan komersial.

Sementara masyarakat di sekitar sumber air kerap mengalami kekeringan atau penurunan debit sumur.

Kasus pengambilan air tanah oleh perusahaan air kemasan di Subang, misalnya, memperlihatkan ketimpangan antara kepentingan ekonomi dan hak masyarakat atas air.

Indonesia sesungguhnya telah memiliki regulasi yang ketat—mulai dari UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, hingga Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024—yang mengatur bahwa pemanfaatan air tanah harus memperhatikan keberlanjutan, keadilan, dan kepentingan publik.

Namun, lemahnya pengawasan dan dominasi kepentingan korporasi membuat prinsip tersebut sering diabaikan.

***

Air tanah adalah bagian dari sistem ekologi yang memiliki fungsi penting menjaga keseimbangan hidrologis.

Ketika eksploitasi air tanah dilakukan tanpa kontrol yang ketat, dampaknya tidak hanya berupa penurunan muka air tanah, tetapi juga subsiden tanah, hilangnya sumber air permukaan, dan krisis air bagi masyarakat.

Di beberapa daerah, termasuk Jawa Barat, perizinan air tanah untuk kepentingan industri sering kali diberikan tanpa kajian lingkungan yang memadai. Sementara masyarakat hanya bisa mengandalkan sumur dangkal yang kian mengering setiap musim kemarau.

Kasus pengambilan air tanah oleh PT Tirta Investama (Aqua) di Subang menjadi gambaran nyata ketimpangan ini. Di satu sisi, perusahaan menggunakan air tanah untuk produksi air kemasan dengan citra ‘air pegunungan alami’; di sisi lain, warga sekitar mengeluh berkurangnya pasokan air bersih.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: air tanah ini sebenarnya milik siapa?

Isu dan Permasalahan Utama

1. Ketimpangan Akses dan Pemanfaatan – Sumber air tanah yang seharusnya untuk kebutuhan dasar masyarakat justru lebih banyak dinikmati industri besar.

2. Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum – Banyak perusahaan yang mengantongi izin namun tidak menjalankan kewajiban konservasi atau reboisasi daerah resapan.

3. Minimnya Transparansi Data dan Partisipasi Publik – Data mengenai volume pengambilan air tanah dan dampaknya sering tidak tersedia untuk publik.

4. Krisis Keadilan Ekologis – Eksploitasi air tanah tanpa tanggung jawab menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat sekitar dan generasi mendatang.

Implikasi Kebijakan

Jika pengelolaan air tanah tidak segera diperbaiki, kita akan menghadapi krisis air bersih di banyak wilayah, terutama di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Pemerintah daerah akan kesulitan menjamin pasokan air bagi warga, sementara perusahaan tetap beroperasi. Kondisi ini berpotensi memicu konflik sosial, kerusakan ekosistem, dan hilangnya kedaulatan air rakyat.

Rekomendasi Kebijakan

1. Moratorium izin baru untuk eksploitasi air tanah komersial di wilayah kritis hingga ada evaluasi daya dukung lingkungan.

2. Kewajiban audit lingkungan dan sosial bagi perusahaan pengguna air tanah untuk memastikan tanggung jawab ekologis.

3. Transparansi publik atas data izin, volume eksploitasi, dan kontribusi perusahaan terhadap konservasi air.

4. Penguatan peran pemerintah daerah dan masyarakat lokal dalam pengawasan sumber air tanah melalui mekanisme partisipatif.

5. Revisi kebijakan perizinan agar mendahulukan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, bukan sekadar keuntungan ekonomi.

***

Air adalah hak dasar manusia, bukan komoditas semata. Ketika air tanah dikuasai oleh korporasi tanpa kontrol, yang dirugikan adalah rakyat kecil dan lingkungan.

Sudah saatnya negara hadir secara adil dan tegas dalam mengelola sumber daya air, memastikan bahwa air tetap menjadi hak publik — bukan monopoli segelintir pihak.***

Rujukan Regulasi

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

– Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah

– Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Tanah

– Permen LHK Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2021 tentang Inventarisasi Sumber Daya Air

Dadang Sudardja, Ketua LPBI PW NU Jawa Barat; Ketua Dewan Nasional WALHI Periode 2012–2016; Direktur Yayasan Sahabat Nusantara; Anggota Dewan Sumber Daya Air Jawa Barat; Pegiat Lingkungan Hidup dan Kebencanaan

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendidikan Kebencanaan Sejak Usia Dini: Belajar dari Jepang, Menyelamatkan Generasi Indonesia
Inggit Garnasih: Perempuan Sunyi yang Menopang Lahirnya Kemerdekaan
Agama dan Dosa Atas Nama Sakral: Sebuah Refleksi Kritis dari Kartini
Bullying di Indonesia: Saat Satu Nyawa Mengungkap Luka Nasional yang Lebih Dalam
Longsor Cilacap, Pelajaran Berharga Soal Literasi Kebencanaan
Sandiwara Keadilan: Refleksi Ironi Korup dalam Sistem Kekuasaan
Harga Diri dan Kebebasan dalam Kesendirian: Menyelami Kebijaksanaan Socrates
Ketika Kota Bicara Lewat Gunungan Sampah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 14:08 WIB

Pendidikan Kebencanaan Sejak Usia Dini: Belajar dari Jepang, Menyelamatkan Generasi Indonesia

Senin, 17 November 2025 - 13:26 WIB

Inggit Garnasih: Perempuan Sunyi yang Menopang Lahirnya Kemerdekaan

Senin, 17 November 2025 - 12:36 WIB

Agama dan Dosa Atas Nama Sakral: Sebuah Refleksi Kritis dari Kartini

Minggu, 16 November 2025 - 14:39 WIB

Bullying di Indonesia: Saat Satu Nyawa Mengungkap Luka Nasional yang Lebih Dalam

Minggu, 16 November 2025 - 14:13 WIB

Longsor Cilacap, Pelajaran Berharga Soal Literasi Kebencanaan

Berita Terbaru