Akhir Kekejaman di Lakarsantri: Polrestabes Surabaya Resmi Tahan Pasutri Penyiksa Balita 4 Tahun

- Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Mevin.ID – Pelarian paman dan bibi yang tega menyiksa keponakan sendiri di Lakarsantri, Surabaya, berakhir di balik jeruji besi.

Polrestabes Surabaya resmi mengamankan dan menahan pasangan suami istri berinisial UFA (30) dan SAW (26) atas dugaan penganiayaan berat terhadap K, balita perempuan berusia empat tahun.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyiksaan bertubi-tubi yang mengakibatkan korban menderita luka lebam permanen hingga trauma fisik yang serius.

Jeratan Pasal Berlapis untuk Pelaku

Kepala Satuan PPA Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan sejak Selasa (17/2/2026).

Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah kasus ini mencuat ke publik.

“Kami telah mengamankan dan menahan kedua pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas AKBP Melatisari.

Berdasarkan hasil penyidikan, paman dan bibi korban mengakui perbuatan mereka. Alasan yang digunakan pelaku sangat klise: mereka merasa kesal karena korban dianggap nakal dan sulit diatur saat waktu tidur.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga

Penangkapan pasutri ini tak lepas dari aksi heroik tetangga kos korban di Jalan Bangkingan. Pada Senin (9/2) lalu, warga mendengar teriakan pilu balita K yang meminta tolong dari dalam rumah.

Melihat kondisi korban yang mengenaskan—tubuh penuh lebam dan rambut yang dicabuti hingga botak—warga segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi yang bergerak cepat langsung menjemput paksa kedua pelaku di kediaman mereka.

Korban Dititipkan Karena Orang Tua Cerai

Kenyataan pahit terungkap bahwa korban baru tinggal bersama kedua pelaku setelah orang tua kandungnya bercerai. Sang ayah diketahui bekerja di luar kota (Gresik), sementara ibunya tidak lagi berada di Surabaya.

Alih-alih menjadi wali yang melindungi, paman dan bibi ini justru menggunakan tangan kosong untuk menghajar korban berkali-kali.

Polisi memastikan proses hukum akan dikawal ketat hingga ke persidangan guna memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Fakta Penahanan Pelaku:

  • Tersangka: UFA (Paman) dan SAW (Bibi).
  • Lokasi Penahanan: Mapolrestabes Surabaya.
  • Pasal: UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak) & UU KDRT.
  • Status Korban: Dalam pemulihan medis dan pengawasan Dinas Sosial.***
Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiket Mudik Gratis 2026 Jabar Tersisa 1.012 Kursi: Buruan Daftar, Catat Rute dan Cara Pesannya!
Operasi Ketupat Lodaya 2026: Sebanyak 26.692 Personel Gabungan Siap Amankan Arus Mudik Lebaran di Jabar
Agim, Kursi Kosong di SMKN 4 Garut, dan Mimpi yang Tergadai di Atas Materai
Horor Flyover Pasupati, Kasus Percobaan Bunuh Diri Makin Meningkat: Ini Antisipasi Pemkot Bandung 
Geger “Lele Mentah” dalam Kotak Makan, SMAN 2 Pamekasan Tolak 1.022 Porsi Menu Makan Bergizi Gratis
Menelusuri Jejak Keadilan bagi Watirih, PMI yang Dibuang di Samping Tempat Sampah Saudi
Pererat Silaturahmi, DPK Apindo Bekasi Santuni Yatim dan Penghafal Al-Qur’an Tuna Netra
Drainase Buruk, Hujan Deras Rendam Jalan Ciapus Tamansari: Akses Warga Calobak Terhambat

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:53 WIB

Operasi Ketupat Lodaya 2026: Sebanyak 26.692 Personel Gabungan Siap Amankan Arus Mudik Lebaran di Jabar

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:06 WIB

Agim, Kursi Kosong di SMKN 4 Garut, dan Mimpi yang Tergadai di Atas Materai

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:40 WIB

Horor Flyover Pasupati, Kasus Percobaan Bunuh Diri Makin Meningkat: Ini Antisipasi Pemkot Bandung 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:34 WIB

Geger “Lele Mentah” dalam Kotak Makan, SMAN 2 Pamekasan Tolak 1.022 Porsi Menu Makan Bergizi Gratis

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:08 WIB

Menelusuri Jejak Keadilan bagi Watirih, PMI yang Dibuang di Samping Tempat Sampah Saudi

Berita Terbaru