SURABAYA, Mevin.ID – Pelarian paman dan bibi yang tega menyiksa keponakan sendiri di Lakarsantri, Surabaya, berakhir di balik jeruji besi.
Polrestabes Surabaya resmi mengamankan dan menahan pasangan suami istri berinisial UFA (30) dan SAW (26) atas dugaan penganiayaan berat terhadap K, balita perempuan berusia empat tahun.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyiksaan bertubi-tubi yang mengakibatkan korban menderita luka lebam permanen hingga trauma fisik yang serius.
Jeratan Pasal Berlapis untuk Pelaku
Kepala Satuan PPA Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan sejak Selasa (17/2/2026).
Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah kasus ini mencuat ke publik.
“Kami telah mengamankan dan menahan kedua pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas AKBP Melatisari.
Berdasarkan hasil penyidikan, paman dan bibi korban mengakui perbuatan mereka. Alasan yang digunakan pelaku sangat klise: mereka merasa kesal karena korban dianggap nakal dan sulit diatur saat waktu tidur.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga
Penangkapan pasutri ini tak lepas dari aksi heroik tetangga kos korban di Jalan Bangkingan. Pada Senin (9/2) lalu, warga mendengar teriakan pilu balita K yang meminta tolong dari dalam rumah.
Melihat kondisi korban yang mengenaskan—tubuh penuh lebam dan rambut yang dicabuti hingga botak—warga segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi yang bergerak cepat langsung menjemput paksa kedua pelaku di kediaman mereka.
Korban Dititipkan Karena Orang Tua Cerai
Kenyataan pahit terungkap bahwa korban baru tinggal bersama kedua pelaku setelah orang tua kandungnya bercerai. Sang ayah diketahui bekerja di luar kota (Gresik), sementara ibunya tidak lagi berada di Surabaya.
Alih-alih menjadi wali yang melindungi, paman dan bibi ini justru menggunakan tangan kosong untuk menghajar korban berkali-kali.
Polisi memastikan proses hukum akan dikawal ketat hingga ke persidangan guna memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Fakta Penahanan Pelaku:
- Tersangka: UFA (Paman) dan SAW (Bibi).
- Lokasi Penahanan: Mapolrestabes Surabaya.
- Pasal: UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak) & UU KDRT.
- Status Korban: Dalam pemulihan medis dan pengawasan Dinas Sosial.***
Editor : Bar Bernad















![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)










