Jakarta, Mevin.ID – Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau sengketa, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Berdasarkan dokumen pemerintah, keempat pulau tersebut secara administratif masuk wilayah Aceh,” ujar Prasetyo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat yang digelar untuk mencari solusi atas tarik-ulur batas wilayah ini dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring, didampingi sejumlah pejabat tinggi.
Termasuk Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Keputusan Akhiri Ketegangan Dua Provinsi
Polemik ini bermula dari Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya wilayah tersebut berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Langkah Presiden ini diambil setelah mendengar laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta mempertimbangkan data dan dokumen pendukung resmi pemerintah. Mensesneg menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan mengakhiri ketegangan antar daerah dan memberikan kepastian hukum terkait batas administratif.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap tidak hanya meredam polemik antar provinsi, tetapi juga memperkuat penataan wilayah secara nasional dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal bagi masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.***