Jakarta, Mevin.ID – Setelah bertahun-tahun diprotes dan digugat masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Pencabutan ini mengikuti kemenangan warga dalam gugatan kasasi yang dimenangkan di Mahkamah Agung (MA).
“Menteri LH sudah mencabut SK tersebut. Kami menghormati putusan Mahkamah Agung,” kata Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, dalam konferensi pers, Jumat (23/5).
SKKL yang diterbitkan pada 2022 itu sebelumnya memberi lampu hijau bagi PT DPM untuk menambang seng dan timbal di kawasan pegunungan Dairi. Namun warga di sekitar lokasi tambang menolak keras karena khawatir terhadap risiko longsor, pencemaran air, dan rusaknya ekosistem pertanian.
Kronologi Panjang Perlawanan Warga
- 2022: KLHK mengeluarkan SKKL untuk PT DPM.
- 2023: Warga menggugat ke PTUN Jakarta—gugatan dikabulkan.
- 2024: KLHK banding dan menang di Pengadilan Tinggi TUN.
- 2024: Warga kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya menang.
- 2025: KLH menerbitkan Keputusan No. 888 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut SKKL PT DPM.
Tuntutan Warga Akhirnya Didengar
Langkah pencabutan ini tidak lepas dari tekanan akar rumput. Sehari sebelum pengumuman pencabutan, warga dari berbagai desa di Dairi mendatangi kantor KLH di Jakarta, menuntut eksekusi putusan Mahkamah Agung.
“Kami sudah dua kali menyurati KLH, tapi tak digubris. Akhirnya kami datang sendiri,” ujar salah satu perwakilan warga dalam aksi Kamis (22/5).
Surat pertama dikirim 1 November 2024, dan yang kedua pada 14 Februari 2025. Keduanya mendesak agar kementerian segera mengeksekusi putusan pengadilan tertinggi.
Menang di Atas Derita Lingkungan
Kasus PT DPM telah menjadi simbol perjuangan warga desa melawan ekspansi tambang skala besar yang tak mengindahkan keberlanjutan hidup masyarakat.
Tambang ini berada di kawasan rawan bencana—potensi longsor tinggi, serta ancaman terhadap sumber air dan pertanian warga.***





















