Akhirnya Dicabut! KLH Resmi Batalkan Izin Lingkungan Tambang Seng Dairi Setelah Putusan MA

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA/Prisca Triferna

Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA/Prisca Triferna

Jakarta, Mevin.ID – Setelah bertahun-tahun diprotes dan digugat masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Pencabutan ini mengikuti kemenangan warga dalam gugatan kasasi yang dimenangkan di Mahkamah Agung (MA).

“Menteri LH sudah mencabut SK tersebut. Kami menghormati putusan Mahkamah Agung,” kata Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, dalam konferensi pers, Jumat (23/5).

SKKL yang diterbitkan pada 2022 itu sebelumnya memberi lampu hijau bagi PT DPM untuk menambang seng dan timbal di kawasan pegunungan Dairi. Namun warga di sekitar lokasi tambang menolak keras karena khawatir terhadap risiko longsor, pencemaran air, dan rusaknya ekosistem pertanian.

Kronologi Panjang Perlawanan Warga

  • 2022: KLHK mengeluarkan SKKL untuk PT DPM.
  • 2023: Warga menggugat ke PTUN Jakarta—gugatan dikabulkan.
  • 2024: KLHK banding dan menang di Pengadilan Tinggi TUN.
  • 2024: Warga kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya menang.
  • 2025: KLH menerbitkan Keputusan No. 888 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut SKKL PT DPM.

Tuntutan Warga Akhirnya Didengar

Langkah pencabutan ini tidak lepas dari tekanan akar rumput. Sehari sebelum pengumuman pencabutan, warga dari berbagai desa di Dairi mendatangi kantor KLH di Jakarta, menuntut eksekusi putusan Mahkamah Agung.

“Kami sudah dua kali menyurati KLH, tapi tak digubris. Akhirnya kami datang sendiri,” ujar salah satu perwakilan warga dalam aksi Kamis (22/5).

Surat pertama dikirim 1 November 2024, dan yang kedua pada 14 Februari 2025. Keduanya mendesak agar kementerian segera mengeksekusi putusan pengadilan tertinggi.

Menang di Atas Derita Lingkungan

Kasus PT DPM telah menjadi simbol perjuangan warga desa melawan ekspansi tambang skala besar yang tak mengindahkan keberlanjutan hidup masyarakat.

Tambang ini berada di kawasan rawan bencana—potensi longsor tinggi, serta ancaman terhadap sumber air dan pertanian warga.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo
KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang
PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi
PSI Soal Isu Jokowi Cawe-cawe: Eks Presiden Lain Juga Masih Sibuk Berpolitik
PLN Dorong Lompatan Energi Hijau: Target 52,9 GW EBT, Smart Grid, dan Pembiayaan Karbon di COP30
Muhamad Helmi Fahrozi Raih Gelar Doktor Hukum dari UII, Angkat Isu Kemandirian KPU dalam Disertasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:48 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat

Sabtu, 15 November 2025 - 19:43 WIB

KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Sabtu, 15 November 2025 - 19:39 WIB

KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32 WIB

Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang

Sabtu, 15 November 2025 - 18:36 WIB

PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi

Berita Terbaru