BOGOR, Mevin.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo resmi menutup rangkaian Rapat Kerja (Raker) yang berlangsung selama dua hari di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Pertemuan strategis yang dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus pusat ini bertujuan untuk merumuskan arah gerak organisasi dan program kerja untuk periode 2026-2030.
Dalam raker tersebut, setiap ketua bidang memaparkan program kerja unggulan.
Benang merah dari seluruh paparan tersebut tetap konsisten: mendukung penuh keberlanjutan program pemerintahan Presiden dan memastikan seluruh tindakan organisasi tetap setia berada di garis rakyat.
Acara ditutup dengan doa bersama dan pekikan yel-yel khas Projo yang menggema, menandakan kesolidan pengurus.
Fokus Bidang Ketenagakerjaan: Aktivasi Satgas P2MI
Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam Raker ini datang dari bidang Ketenagakerjaan dan Buruh Migran.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Buruh Migran DPP Projo periode 2026-2030, Judi Panca Nugroho, S.Si, menyatakan kesiapannya untuk langsung bekerja nyata.
Judi mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengaktifkan kembali Satuan Tugas Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI). Badan sayap Projo ini diproyeksikan menjadi motor penggerak dalam membantu pemerintah mencapai target ambisius di sektor ketenagakerjaan.
“Satgas P2MI akan menjadi badan yang membantu pemerintah dalam mewujudkan target penempatan 500 ribu pekerja migran di tahun 2026. Selain itu, kami fokus membantu mengurangi penempatan unprosedural (ilegal) yang saat ini semakin marak,” ujar Judi Panca Nugroho di lokasi acara.
Langkah Taktis: SK dan Koordinasi Lintas Sektor
Judi menambahkan bahwa proses administrasi untuk penguatan Satgas ini tengah berjalan cepat. Pekan ini, Surat Keputusan (SK) untuk anggota Satgas P2MI dijadwalkan akan segera terbit.
Pengembangan satuan tugas ini tidak hanya berhenti di tingkat pusat, tetapi juga akan menyasar daerah-daerah yang menjadi basis utama pekerja migran.
Setelah SK terbit, ada dua langkah strategis yang akan diambil:
- Koordinasi dengan KP2MI: Sebagai kementerian/lembaga yang menaungi pekerja migran, koordinasi ini krusial untuk sinkronisasi data dan program.
- Kolaborasi dengan Perusahaan Penempatan: Mengajak para mitra penempatan pekerja migran untuk berkomitmen penuh menjalankan prosedur sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017.
“Sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan, kami memiliki tanggung jawab untuk ikut serta membantu pemerintah sesuai amanah Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kami ingin memastikan target pemerintah tercapai dengan cara-cara yang sesuai hukum dan melindungi rakyat,” tutup Judi.***
Penulis : Bar Bernad


























