“Aku Tak Mau Bertemu Ayah Juna”: Fakta Kelam Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama

- Redaksi

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menunjukkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan anak berinisial AMK yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada bulan Juni lalu. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.

i

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menunjukkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan anak berinisial AMK yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada bulan Juni lalu. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.

Jakarta, Mevin.ID – Polisi akhirnya membuka tabir gelap di balik kasus dugaan penyiksaan anak berinisial AMK (9) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka: SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan sang ibu.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengungkapkan, dari keterangan awal, pelaku beralasan “beban” dan “kenakalan anak” menjadi motif kekerasan. Namun ia menegaskan, tak ada satu pun dalih yang bisa membenarkan tindakan biadab tersebut.

“Apapun alasannya, tidak ada pembenaran untuk kekerasan terhadap anak,” tegas Nurul, Senin (15/9/2025).

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Namun pengakuan paling memilukan justru datang dari mulut kecil AMK. Dengan suara lirih, ia menyebut sering dipukul, ditendang, dibanting, bahkan disiram bensin hingga wajahnya dibakar. Ia juga mengaku dipukul dengan kayu hingga patah tulang, dibacok dengan golok, dan disiram air panas.

Kalimatnya menohok: “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna. Aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”

Pengakuan itu makin mengiris hati karena SNK, ibu kandung AMK, disebut mengetahui penyiksaan yang dilakukan EF alias “Ayah Juna” dan bahkan setuju meninggalkan anaknya di Jakarta.

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 76B jo. 77B dan Pasal 76C jo. 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal: 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kasus ini pertama kali mencuat ketika AMK ditemukan pada 11 Juni 2025, tergeletak lemah di depan kios Pasar Kebayoran Lama. Tubuhnya penuh luka, memar, tangan patah, wajah terbakar, dan jelas menunjukkan tanda-tanda malnutrisi.

Tragisnya, AMK ditemukan di atas selembar kardus — seolah nyawanya hanya seharga limbah.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi
1.512 Unit Satuan Gizi di Jawa Kena Suspend, Insentif Jutaan Rupiah Disetop!
Anggap Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Roy Suryo Terkait Pasal Ijazah Jokowi
​”Freddy Alex Damanik: Penyerangan Aktivis KontraS Bukan Kriminal Biasa, Harus Prioritas!”
Jelang Sidang Putusan Kasus YouTuber Resbob, Akankah Masyarakat Sunda Memaafkan?
Budi Arie: Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus secara Adil!
Iran “Segel” Selat Hormuz bagi AS dan Israel, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih!
Instruksi Langsung Presiden Prabowo, Kapolri: Usut Tuntas Kasus Air Keras Aktivis KontraS Secara Scientific

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:43 WIB

Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi

Senin, 16 Maret 2026 - 11:17 WIB

Anggap Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Roy Suryo Terkait Pasal Ijazah Jokowi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:09 WIB

​”Freddy Alex Damanik: Penyerangan Aktivis KontraS Bukan Kriminal Biasa, Harus Prioritas!”

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:05 WIB

Jelang Sidang Putusan Kasus YouTuber Resbob, Akankah Masyarakat Sunda Memaafkan?

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:28 WIB

Budi Arie: Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus secara Adil!

Berita Terbaru