Bekasi, Mevin.ID – Ketegangan menjelang penetapan upah minimum 2026 mulai terasa di Kabupaten Bekasi. Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) memastikan akan mengawal langsung rangkaian rapat Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota (Depekab/Depeko) sebagai proses finalisasi rekomendasi UMK 2026.
Keputusan itu diambil dalam rapat internal aliansi pada Kamis, 17 Desember 2025. Informasi yang beredar menyebutkan Gubernur Jawa Barat memiliki batas waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menetapkan UMK 2026. Karena itu, aksi pengawalan akan dimulai pada Jumat 19 Desember sampai Senin 22 Desember 2025.
“Kami tidak ingin penetapan upah berjalan tanpa kontrol publik. Buruh punya hak memastikan keputusan itu berpihak pada kesejahteraan pekerja,” ujar Koordinator BBM, Sarino S.H., M.H.
Tuntutan yang dibawa BBM jelas: kenaikan UMK 2026 harus berada di rentang 8,5 persen hingga 10,5 persen, serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak buruh. Transparansi proses dan keberpihakan pengambil kebijakan menjadi sorotan utama.
Sekitar 5.000 buruh dari 10 kawasan industri Bekasi akan bergerak menuju kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, tempat rapat Depekab dijadwalkan berlangsung. Massa akan berkumpul dari masing-masing kawasan lalu berkonvoi menggunakan sepeda motor dan mobil komando yang membawa pengeras suara.
Dalam siaran pers resmi yang diterima redaksi Mevin.ID, BBM menyatakan aksi tersebut akan terus berlanjut sampai tuntutan buruh dipenuhi. “Kami tidak akan mundur. Perjuangan ini untuk martabat buruh dan kesejahteraan keluarga mereka,” tegas Sarino.
Aksi Desember ini menjadi penanda bahwa perdebatan UMK 2026 masih jauh dari selesai. Beban hidup dan ketidakpastian ekonomi terus mendorong kaum pekerja menyuarakan hak mereka agar tidak hanya jadi angka dalam rapat tertutup.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto

























