AMGB : Bupati Bekasi Diduga Tak Punya Nyali Tegakkan Perda Fasos Fasum No.9 Tahun 2017

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Mevin.ID – Reputasi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai “raja bongkar” disebut tidak sejalan dengan keberanian menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (Fasos-Fasum).

Padahal, Perda tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan fasilitas publik perumahan resmi diserahkan dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Aliansi Mustikagrande Bersatu (AMGB) menilai penegakan aturan itu justru mandek, khususnya terkait serah terima Fasos-Fasum Perumahan Mustikagrande. Sejak 2022, warga sudah melayangkan laporan dan permohonan penyelesaian kepada Bupati Bekasi, DPRD, Gubernur Jawa Barat, Menteri Perumahan Rakyat, hingga Presiden Joko Widodo. Namun, hingga kini respons dari Pemkab Bekasi dinilai nihil.

Situasi makin jelas setelah pengembang Perumahan Mustikagrande memasang papan informasi bahwa aset Fasos-Fasum masih menjadi milik PT Budi Mustika. Kondisi ini menandakan belum adanya serah terima kepada pemerintah daerah, meski wilayah itu telah dihuni sejak lebih dari satu dekade.

Ketua RW 13 Mustikagrande, Mulyana, sempat menyampaikan dalam pidatonya pada 17 Agustus 2025 bahwa persoalan itu masih dalam pembahasan dengan DPRD. Namun, AMGB menilai alasan tersebut tidak relevan.

“Perda itu kan dasar hukumnya sudah jelas. Langkah selanjutnya adalah eksekusi oleh Bupati, bukan malah dibahas ulang,” ujar Ketua AMGB, Pratigto, Jumat (14/11/2025). Ia menilai langkah DPRD justru terkesan mundur dan membingungkan publik.

Pratigto juga meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan aparat penegak hukum turun tangan. Ia menduga ada pihak-pihak yang menghambat pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2017. “Era premanisme hukum itu sudah selesai. Jangan lagi halangi serah terima Fasos-Fasum dari PT Budi Mustika ke Pemkab Bekasi,” tegasnya.

Belum tuntasnya serah terima ini juga berdampak langsung pada warga, termasuk sembilan rumah ibadah yang hingga kini tidak dapat mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi karena status lahan masih tercatat milik pengembang.***

Facebook Comments Box

Penulis : Clendy Saputra

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi dan Kejari Bekasi Berikan Pembekalan kepada 56 Operator Kelurahan Program Jaga Desa
Lansia Dievakuasi Pakai Ekskavator, Fakta di Balik Viral Video Mengharukan
Viral Lansia di Bandung Barat Dievakuasi Pakai Ekskavator karena Akses Jalan Terputus
Bau Menyengat dan Sampah Menggunung, Potret Darurat Lingkungan di Tangsel
BIG 2025 Soroti Kunci Investasi Bekasi: Kota Nyaman, UMKM Kuat, Pasar Global Terbuka
TNBS Tertibkan Sawit Ilegal, Hampir 100 Hektare Lahan Gambut Dipulihkan
Dari Hari Ibu hingga Public Speaking, IKIAD Dorong Peran Strategis Perempuan di Lingkar Legislatif Jawa Barat
LPBI NU Jawa Barat Tegaskan Komitmen Dukung Perjuangan Warga Eretan Wetan Hadapi Banjir Rob dan Krisis Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:28 WIB

Pemkot Bekasi dan Kejari Bekasi Berikan Pembekalan kepada 56 Operator Kelurahan Program Jaga Desa

Senin, 15 Desember 2025 - 17:25 WIB

Lansia Dievakuasi Pakai Ekskavator, Fakta di Balik Viral Video Mengharukan

Senin, 15 Desember 2025 - 17:13 WIB

Viral Lansia di Bandung Barat Dievakuasi Pakai Ekskavator karena Akses Jalan Terputus

Senin, 15 Desember 2025 - 16:32 WIB

Bau Menyengat dan Sampah Menggunung, Potret Darurat Lingkungan di Tangsel

Senin, 15 Desember 2025 - 12:36 WIB

BIG 2025 Soroti Kunci Investasi Bekasi: Kota Nyaman, UMKM Kuat, Pasar Global Terbuka

Berita Terbaru