BEKASI, Mevin.ID – Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB) sukses menyelenggarakan Dialog Publik di SMPN 6 Setu, Perumahan Mustika Grande, Minggu (11/1/2026).
Acara ini menjadi momentum krusial bagi warga untuk mendapatkan kejelasan terkait status aset perumahan hingga isu-isu strategis di wilayah Desa Burangkeng.
Hadir dalam pertemuan tersebut para Ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Fokus utama dialog adalah mengenai serah terima Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) dari pengembang PT Budi Mustika kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Isu Penggusuran Dipastikan Tidak Benar
Kepala Bidang Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi, H. Cecep Suparto, ST., MT., menegaskan bahwa isu pembangunan gedung apartemen di lahan pemukiman warga adalah tidak benar.
Selain itu, Cecep memaparkan komitmen Pemkab Bekasi dalam menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi warga. Saat ini terdapat lima lokasi TPU yang telah disiapkan, lengkap dengan fasilitas ambulans gratis bagi warga yang membutuhkan.
Klarifikasi Serah Terima Fasos-Fasum
Dalam sesi tanya jawab, Sudianto (Ketua RT 003 & DKM Al Hidayah) bersama jajaran Ketua RT lainnya mempertanyakan siapa pihak yang selama ini aktif mendorong proses serah terima aset ke Pemkab Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, H. Cecep Suparto memberikan pernyataan tegas. Ia mengungkapkan bahwa selama ini hanya surat dari Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB) di bawah pimpinan Pratigto yang masuk ke mejanya.
“Surat dari pihak lain, termasuk Ketua RW 13, tidak pernah ada di meja kerja saya. Saya berharap pihak RW tidak menyebarkan informasi yang tidak benar kepada warga,” tegas Cecep.
Saat ini, proses serah terima sedang berlangsung dan menyisakan satu lahan PSU yang tengah diajukan di kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi.
Jika serah terima rampung tahun ini, pemanfaatan lahan oleh pihak mana pun (termasuk Desa atau BumDes) wajib mendapatkan izin resmi dari Bupati Bekasi melalui proposal kegiatan.
Usulan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Kritik tajam datang dari Nurullah (Uyung), tokoh RT 002. Ia mempertanyakan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlanjur mendirikan bangunan di atas lahan Fasos-Fasum tanpa izin Bupati.
Meski Cecep memilih untuk “no comment” terkait aspek hukum tersebut, ia merespons positif usulan kedua Nurullah mengenai perubahan status Desa Burangkeng menjadi Kelurahan.
“Usulan perubahan status menjadi Kelurahan silakan disampaikan permohonannya, pasti akan kami kaji,” ujar Kabid Perkimtan tersebut.
Dukungan Terhadap Proyek Pengolahan Sampah Nasional
Ketua AMGB, Pratigto, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dan Ketua DPRD Kab. Bekasi, H. Ade Sukron, SH-I., M.Si., atas komitmen pembebasan lahan seluas total 8 hektar untuk pembangunan teknologi pengolahan sampah (PTSL) di TPA Burangkeng.
Proyek yang merupakan bagian dari rencana pembangunan Presiden Prabowo ini diharapkan menjadi solusi lingkungan sekaligus pembuka lapangan kerja baru bagi warga lokal.
“Kami berharap warga mendukung proyek ini karena dampaknya sangat positif bagi lingkungan dan ekonomi warga Mustika Grande,” tutup Pratigto.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























