AMGB Gelar Dialog Publik: Simpang Siur Fasos Fasum Mustika Grande Terjawab, Isu Apartemen Dipastikan Hoaks

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mevin.ID – Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB) sukses menyelenggarakan Dialog Publik di SMPN 6 Setu, Perumahan Mustika Grande, Minggu (11/1/2026).

Acara ini menjadi momentum krusial bagi warga untuk mendapatkan kejelasan terkait status aset perumahan hingga isu-isu strategis di wilayah Desa Burangkeng.

Hadir dalam pertemuan tersebut para Ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Fokus utama dialog adalah mengenai serah terima Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) dari pengembang PT Budi Mustika kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Isu Penggusuran Dipastikan Tidak Benar

Kepala Bidang Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi, H. Cecep Suparto, ST., MT., menegaskan bahwa isu pembangunan gedung apartemen di lahan pemukiman warga adalah tidak benar.

Selain itu, Cecep memaparkan komitmen Pemkab Bekasi dalam menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi warga. Saat ini terdapat lima lokasi TPU yang telah disiapkan, lengkap dengan fasilitas ambulans gratis bagi warga yang membutuhkan.

Klarifikasi Serah Terima Fasos-Fasum

Dalam sesi tanya jawab, Sudianto (Ketua RT 003 & DKM Al Hidayah) bersama jajaran Ketua RT lainnya mempertanyakan siapa pihak yang selama ini aktif mendorong proses serah terima aset ke Pemkab Bekasi.

Menanggapi hal tersebut, H. Cecep Suparto memberikan pernyataan tegas. Ia mengungkapkan bahwa selama ini hanya surat dari Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB) di bawah pimpinan Pratigto yang masuk ke mejanya.

“Surat dari pihak lain, termasuk Ketua RW 13, tidak pernah ada di meja kerja saya. Saya berharap pihak RW tidak menyebarkan informasi yang tidak benar kepada warga,” tegas Cecep.

Saat ini, proses serah terima sedang berlangsung dan menyisakan satu lahan PSU yang tengah diajukan di kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi.

Jika serah terima rampung tahun ini, pemanfaatan lahan oleh pihak mana pun (termasuk Desa atau BumDes) wajib mendapatkan izin resmi dari Bupati Bekasi melalui proposal kegiatan.

Usulan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Kritik tajam datang dari Nurullah (Uyung), tokoh RT 002. Ia mempertanyakan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlanjur mendirikan bangunan di atas lahan Fasos-Fasum tanpa izin Bupati.

Meski Cecep memilih untuk “no comment” terkait aspek hukum tersebut, ia merespons positif usulan kedua Nurullah mengenai perubahan status Desa Burangkeng menjadi Kelurahan.

“Usulan perubahan status menjadi Kelurahan silakan disampaikan permohonannya, pasti akan kami kaji,” ujar Kabid Perkimtan tersebut.

Dukungan Terhadap Proyek Pengolahan Sampah Nasional

Ketua AMGB, Pratigto, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dan Ketua DPRD Kab. Bekasi, H. Ade Sukron, SH-I., M.Si., atas komitmen pembebasan lahan seluas total 8 hektar untuk pembangunan teknologi pengolahan sampah (PTSL) di TPA Burangkeng.

Proyek yang merupakan bagian dari rencana pembangunan Presiden Prabowo ini diharapkan menjadi solusi lingkungan sekaligus pembuka lapangan kerja baru bagi warga lokal.

“Kami berharap warga mendukung proyek ini karena dampaknya sangat positif bagi lingkungan dan ekonomi warga Mustika Grande,” tutup Pratigto.***

Facebook Comments Box

Penulis : Clendy Saputra

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membela Kebun Sendiri Berujung Bui: Kakek Herman Jadi Tersangka Usai Dikeroyok Pencuri, Di Mana Keadilan?
Tol Cipali Membara, Truk Tangki BBM Pertamina Terbakar di KM 185, Arus Jakarta-Cirebon Sempat Ditutup
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Pangandaran, Getaran Terasa Hingga Bandung
Akhir Kekejaman di Lakarsantri: Polrestabes Surabaya Resmi Tahan Pasutri Penyiksa Balita 4 Tahun
Terungkap! Motif Mutilasi dalam Koper di Brebes: Pelaku Sakit Hati Ditagih Hutang, Gasak Uang Belasan Juta
Mal Ciputra Cibubur Terbakar: Unit Jaecoo J5 dan J8 Berhasil Dievakuasi, Showroom Dipastikan Aman
Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Jawa Barat Hingga 22 Februari 2026
Cahaya Lampion dan Atraksi Barongsai Meriahkan Imlek 2577 di Klenteng Hok Lay Kong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:23 WIB

Membela Kebun Sendiri Berujung Bui: Kakek Herman Jadi Tersangka Usai Dikeroyok Pencuri, Di Mana Keadilan?

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:16 WIB

Tol Cipali Membara, Truk Tangki BBM Pertamina Terbakar di KM 185, Arus Jakarta-Cirebon Sempat Ditutup

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:06 WIB

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Pangandaran, Getaran Terasa Hingga Bandung

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:02 WIB

Akhir Kekejaman di Lakarsantri: Polrestabes Surabaya Resmi Tahan Pasutri Penyiksa Balita 4 Tahun

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:43 WIB

Terungkap! Motif Mutilasi dalam Koper di Brebes: Pelaku Sakit Hati Ditagih Hutang, Gasak Uang Belasan Juta

Berita Terbaru