Bekasi, Mevin.ID – Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB) menilai Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, tidak memahami secara utuh kewenangan dan tanggung jawabnya terkait persoalan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di kawasan perumahan.
Hal ini disampaikan Ketua AMGB, Pratigto, menanggapi pernyataan Chaidir yang dimuat oleh salah satu media nasional pada Rabu (24/7/2025). Dalam keterangannya, Chaidir menyebutkan bahwa terdapat sekitar 300 pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi dan menyarankan agar warga memanfaatkan fasos fasum secara bersama untuk kepentingan umum.
Namun, menurut Pratigto, pernyataan tersebut tidak menjawab substansi persoalan yang telah dua kali disampaikan AMGB melalui surat resmi—pertama saat kepemimpinan Pj Bupati Dani Ramdan, dan kedua kepada Bupati Ade Kuswara Kunang pada 22 Juli 2025.
“Semua warga paham bahwa fasos fasum digunakan untuk kepentingan bersama. Tapi mengapa Pak Kadis tidak berani menjelaskan bahwa fasos fasum adalah aset milik Pemkab Bekasi, bukan milik desa? Pengembang wajib menyerahkannya kepada pemerintah daerah, terlebih jika sudah 15 tahun,” ujar Pratigto dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
Ia juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah kepala desa dan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang mengelola fasos fasum tanpa izin resmi dari Bupati.
“Kalau desa atau BumDes ingin mengelola fasos fasum, harus ada izin dari bupati, bukan ambil jalan pintas. Ini bukan hanya soal etika pemerintahan, tapi juga soal hukum dan akuntabilitas,” tambahnya.
AMGB juga mengungkapkan bahwa praktik-praktik tersebut telah berdampak besar terhadap kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan disebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Menurut mereka, hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan pembiaran oleh Dinas Tarkim.
“Ini bentuk kelalaian terhadap amanat undang-undang, Permendagri, Perda Nomor 17 Tahun 2017, serta Keputusan Pj Bupati tentang Tim Percepatan Serah Terima Fasos Fasum dari pengembang kepada Pemkab Bekasi melalui Bagian Aset,” tegas Pratigto.
AMGB menyatakan bahwa persoalan ini telah dilaporkan hingga ke tingkat Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai bentuk keprihatinan atas kerugian yang dialami daerah dan masyarakat akibat tidak tegasnya pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi yang berlaku.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto





















