Refleksi Akhir Tahun 2025
PENGHUJUNG Desember 2025, negeri ini seperti berdiri di sebuah persimpangan yang ganjil dan melelahkan. Di satu sisi, negara tampak garang—taring penegakan hukum diperlihatkan tanpa ragu.
Satu per satu pejabat digiring ke meja hijau, sinergi KPK dan Kejaksaan Agung dipuji, angka-angka triliunan rupiah diselamatkan.
Namun di sisi lain, justru dari deretan penangkapan itu kita menerima pesan pahit: korupsi di Indonesia bukan sekadar noda, melainkan kanker sistemik yang telah menjalar hingga ke akar pemerintahan, terutama di daerah.
Andai tidak ada korupsi, mungkin refleksi akhir tahun ini akan jauh lebih ringan. Kita akan berbicara tentang kesejahteraan yang merata, tentang birokrasi yang melayani, tentang pemimpin yang menjadi teladan.
Namun realitas berkata lain. Korupsi tetap menjadi bayang-bayang yang setia mengikuti setiap rezim, dari masa ke masa.
Sejarah mencatat, sejak era Soekarno-Hatta, benih-benih penyalahgunaan kekuasaan sudah ada, meski belum menjelma sebagai sistem yang rapi.
Tantangan ekonomi dan politik di awal kemerdekaan membuat pengawasan longgar dan etika aparatur negara rapuh.
Memasuki Orde Baru, benih itu tumbuh subur. Kekuasaan yang terpusat, minim kontrol, dan relasi gelap antara penguasa, keluarga, kroni, serta kelompok bisnis menjadikan korupsi bagian dari mekanisme kekuasaan itu sendiri. Kolusi, korupsi, dan nepotisme saat itu bukan lagi penyimpangan, melainkan sistem.
Reformasi 1998 datang membawa harapan. KPK lahir pada 2003 sebagai simbol perlawanan terhadap warisan kelam masa lalu. Namun dua dekade berlalu, harapan itu terasa compang-camping.
Data tahun 2025 justru mencengangkan. KPK mencatat capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir: 118 tersangka dan pemulihan aset negara sebesar Rp1,53 triliun. Kejaksaan Agung tak kalah agresif, membongkar kasus-kasus besar di sektor pertambangan dan tata niaga komoditas dengan nilai kerugian negara yang fantastis.
Ironisnya, prestasi penegakan hukum ini justru menimbulkan pertanyaan besar: mengapa setelah reformasi berjalan lebih dari dua puluh tahun, jumlah pejabat yang tergoda “uang panas” tidak juga berkurang?
Jawabannya terasa getir ketika kita menoleh ke daerah. Tahun 2025 menjadi saksi runtuhnya integritas kepala daerah secara berjamaah. Penangkapan Bupati Bekasi bersama ayahnya, serta keterlibatan oknum jaksa di Banten dan Bekasi, hanyalah puncak gunung es.
Fenomena ini menegaskan satu hal: kursi kekuasaan kerap dijadikan alat bayar bagi ongkos politik yang mahal. Korupsi tak lagi dilakukan sendirian, melainkan secara kolektif—bahkan dinastik.
Ketika bapak dan anak, atasan dan bawahan, duduk di satu sel tahanan karena kasus suap infrastruktur atau perizinan, kita sadar bahwa moralitas publik berada di titik nadir.
Kekuasaan tanpa uang dianggap tak berarti, dan uang tanpa kekuasaan diyakini tak akan bertahan lama. Mentalitas inilah akar persoalan terbesar: uang ditempatkan sebagai tujuan, bukan alat untuk melayani rakyat.
Korupsi pada akhirnya bukan sekadar kejahatan hukum. Ia adalah kejahatan kemanusiaan. Ia merampas hak masyarakat atas pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang manusiawi, dan infrastruktur yang aman.
BPK pernah mengingatkan bahwa kerugian negara akibat korupsi mencapai triliunan rupiah setiap tahun—angka yang seharusnya bisa mengubah wajah desa-desa tertinggal, menyelamatkan sekolah ambruk, atau memastikan petani dan nelayan hidup lebih sejahtera.
Mari sejenak berandai-andai dengan jujur. Jika triliunan rupiah yang disita sepanjang 2025 itu tidak pernah dicuri, kesejahteraan mungkin tak lagi menjadi slogan. Subsidi pangan dan permodalan UMKM bisa menopang kelas bawah secara berkelanjutan.
Jembatan desa tak akan runtuh sebelum waktunya. Pembangunan tak lagi ditentukan oleh besaran “setoran”, melainkan oleh kebutuhan rakyat.
Namun “andai” akan selalu tinggal sebagai angan jika bangsa ini tidak berani memutus rantai ketamakan. Penegakan hukum yang tegas memang penting, tetapi tidak cukup.
Yang jauh lebih sulit adalah perubahan budaya: pendidikan moral sejak dini, sistem politik yang lebih murah dan transparan, serta keteladanan nyata dari para pemimpin.
Di akhir 2025 ini, refleksi kita semestinya bukan sekadar menghitung berapa orang yang ditangkap, melainkan bertanya lebih dalam: ke mana arah bangsa ini jika korupsi terus dianggap wajar?
Jika kejujuran menjadi barang langka, maka kemerdekaan sejati belum pernah kita raih.
Andai tidak ada korupsi, Indonesia mungkin telah lama berdiri tegak sebagai rumah yang adil dan makmur bagi semua. Dan jika kita sungguh ingin mendekati “andai” itu, mungkin inilah saatnya berani berkata, dengan jujur dan tegas: cukup sudah.***
Dadang Sudardja, Ketua LPBI PW NU Jawa Barat, Ketua Dewan Nasional WALHI Periode 2012 – 2016, Direktur Yayasan Sahabat Nusantara, Anggota Dewan Sumberdaya Air Jawa Barat, Pegiat lingkungan kebencanaan.


























