BEKASI, Mevin.ID – Alokasi anggaran fantastis senilai Rp160.898.928.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk warga Bantar Gebang, Kota Bekasi, kini tengah menjadi sorotan tajam.
Dana kompensasi dampak TPST Bantar Gebang tersebut diduga tidak terealisasi secara optimal, terutama pada pos bantuan kematian bagi warga terdampak.
Kompensasi Nyawa yang Tak Kunjung Tiba
Dana ratusan miliar tersebut sejatinya dialokasikan sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak lingkungan dan kesehatan yang diderita masyarakat di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Salah satu poin krusial dalam bantuan ini adalah pemberian santunan kematian.
Namun, memasuki Tahun Anggaran (TA) 2025, realisasi dana tersebut justru dipertanyakan. Minimnya transparansi mengenai mekanisme penyaluran dan data penerima manfaat memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Bantuan ini seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warga terdampak. Namun sampai sekarang, realisasinya tidak jelas dan tidak dirasakan masyarakat,” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada kecewa.
Sorotan Aktivis: Kejahatan Sosial dan Moral
Dugaan mandeknya penyaluran dana ini memantik reaksi keras dari pemuda Bekasi. Erik Julianto, perwakilan pemuda Bekasi, menilai bahwa ketidakjelasan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh ranah hukum dan moral.
“Persoalan semacam ini mestinya jangan dibiarkan karena menyangkut sosial dan moral. Ini juga salah satu bentuk kejahatan yang memang harus diadili secara hukum,” tegas Erik saat memberikan keterangan.
Erik mendorong lembaga berwenang, mulai dari Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun tangan melakukan audit investigatif.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik terkait laporan penggunaan anggaran sangat mendesak demi memastikan akuntabilitas.
Menanti Klarifikasi Pemerintah
Masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan risiko penyakit dan polusi sampah merasa hak ganti rugi mereka diabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi maupun Pemprov DKI Jakarta terkait kendala atau status realisasi anggaran bantuan kematian tersebut.
Warga Bantar Gebang kini menuntut kejelasan: Ke mana larinya dana Rp160 miliar tersebut? Dan kapan hak-hak warga yang terdampak akan segera dipenuhi sesuai janji pemerintah?***
Penulis : Pratigto


























