Bandung, Mevin.Id – Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna keluarkan instruksi, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI Prabowo Subianto terkait optimalisasi APBN dan APBD tahun 2025.
Optimalisasi pengeluaran anggaran itu harus sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dadang Supriatna menegaskan, selain anggaran perjalanan dinas yang harus dipangkas, para Kepala OPD juga harus menghapus kegiatan-kegiatan seremonial.
“Saya minta perjalanan dinas dipangkas 50 persen. Selain itu, acara-acara seremonial dan yang tidak jelas outputnya juga harus disetop,” tegas Bupati Dadang Supriatna dalam Rakor bersama para Kepala OPD di Gedung Moh Toha, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Pemkab Majalengka Berhasil Gali PAD dari Tenaga Kerja Asing Sebesar 2,9 Milyar
Bupati yang akrab disapa Kang DS itu meminta agar perjalanan dinas yang selama ini dilakukan, harus dievaluasi secara ketat sehingga anggaran perjalanan dinas dapat dihemat minimal 50 persen.
Ia menjelaskkan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen bukanlah sekadar target angka, melainkan sebuah komitmen nyata untuk dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Anggaran hasil efisiensi akan difokuskan pada program dan kegiatan yang memiliki output dan outcome yang jelas serta berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kita akan lebih fokus pada program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat terutama untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik,” tambah Kang DS.
Bupati Bandung terpilih periode 2025-2030 itu menegaskan Pemkab Bandung berkomitmen untuk menjalankan Inpres tersebut dengan sebaik-baiknya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bandung untuk segera menyusun rencana kerja yang disesuaikan dengan instruksi Bupati dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita sangat paham harus mendukung dan menyukseskan program Pak Presiden. Saya minta para Kepala OPD untuk melaksanakan instruksi presiden ini. Saya akan lihat dan evaluasi,” kata Bupati Bedas.
Baca Juga: Kasih Selamat, Projo Jawa Barat Pertegas Dukungan kepada Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi khusus bagi para kepala daerah agar memangkas perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Perintah itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Beleid itu diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.(*)
Penulis : Debar
Editor : Debar


























