Anggota DPR: Ambulans Tak Boleh Kena Tilang Saat Bertugas, Polisi Diminta Evaluasi ETLE

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Jakarta, Mevin.ID — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa ambulans yang tengah bertugas mengangkut pasien tidak semestinya dikenai sanksi tilang, meskipun tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Kalau itu benar-benar ambulans yang sedang bertugas, saya yakin tidak bisa dikenai sanksi. Tidak bisa dihukum atau didenda,” kata Rudianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/4).

Pernyataan itu merespons keresahan publik yang beredar di media sosial, di mana seorang pengemudi ambulans memilih berhenti di lampu merah karena takut ditilang kamera ETLE jika menerobos, meski sedang membawa pasien darurat.

Rudianto menyadari bahwa sistem ETLE saat ini belum mampu membedakan antara kendaraan biasa dan ambulans yang sedang bertugas. Karena itu, ia meminta kepolisian bersikap bijak dan mengedepankan asas kemanusiaan.

“Kalau sudah jelas itu ambulans, ya jangan dikeluarkan surat tilang. Harusnya ada opsi atau mekanisme khusus yang bisa diberlakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Polisi Siap Evaluasi

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyatakan pihaknya akan mengevaluasi sistem ETLE, terutama dalam kasus ambulans yang terekam kamera saat melanggar aturan lalu lintas.

“Kami akan cek permasalahannya. Kalau memang ditemukan kekeliruan, tentu akan kami evaluasi. Sistem ETLE ini sudah cukup lama berjalan, jadi wajar jika ada penyesuaian seiring waktu,” ujar Komarudin di Jakarta.

Komarudin juga menambahkan bahwa pengemudi ambulans tetap memiliki hak untuk mengajukan sanggahan secara resmi, jika merasa dikenai tilang secara tidak tepat.

“Kami sudah siapkan mekanisme sanggahan bagi kendaraan prioritas, seperti ambulans. Jadi, tidak serta-merta langsung dikenai sanksi,” ujarnya.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majalengka Soroti Pungli Lowongan Kerja, Bupati Eman: “Kasih Data, Biar Kita Sikat!”
Warga Cileunyi Sampaikan Banyak Keluhan, Nia Purnakania Janji Kawal Aspirasi Hingga Provinsi
DPR Minta RI Tiru Korsel: Riwayat Pelaku Bully Masuk Syarat Kuliah Mulai 2026
Viral Jasa Nikah Siri di TikTok, Anggota Komisi VIII DPR Desak Negara Turun Tangan
Kasus Bullying di Tangsel Berujung Maut, PDIP Desak Penegakan Hukum Tegas: Kekerasan Terhadap Anak Tidak Bisa Ditawar
Siswa Bullying Meninggal, Komisi X Dorong Penguatan Sistem Anti-Kekerasan di Sekolah
Puan Maharani Prihatin Kasus Bullying di Tangsel, Minta DPR dan Pemerintah Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Komisi III: Syarat Penangkapan dan Penahanan di KUHAP Baru Jauh Lebih Ketat

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 07:35 WIB

Wakil Ketua DPRD Majalengka Soroti Pungli Lowongan Kerja, Bupati Eman: “Kasih Data, Biar Kita Sikat!”

Rabu, 26 November 2025 - 22:06 WIB

Warga Cileunyi Sampaikan Banyak Keluhan, Nia Purnakania Janji Kawal Aspirasi Hingga Provinsi

Rabu, 26 November 2025 - 12:07 WIB

DPR Minta RI Tiru Korsel: Riwayat Pelaku Bully Masuk Syarat Kuliah Mulai 2026

Senin, 24 November 2025 - 20:19 WIB

Viral Jasa Nikah Siri di TikTok, Anggota Komisi VIII DPR Desak Negara Turun Tangan

Rabu, 19 November 2025 - 15:48 WIB

Kasus Bullying di Tangsel Berujung Maut, PDIP Desak Penegakan Hukum Tegas: Kekerasan Terhadap Anak Tidak Bisa Ditawar

Berita Terbaru