Jakarta, Mevin.ID — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa ambulans yang tengah bertugas mengangkut pasien tidak semestinya dikenai sanksi tilang, meskipun tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Kalau itu benar-benar ambulans yang sedang bertugas, saya yakin tidak bisa dikenai sanksi. Tidak bisa dihukum atau didenda,” kata Rudianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/4).
Pernyataan itu merespons keresahan publik yang beredar di media sosial, di mana seorang pengemudi ambulans memilih berhenti di lampu merah karena takut ditilang kamera ETLE jika menerobos, meski sedang membawa pasien darurat.
Rudianto menyadari bahwa sistem ETLE saat ini belum mampu membedakan antara kendaraan biasa dan ambulans yang sedang bertugas. Karena itu, ia meminta kepolisian bersikap bijak dan mengedepankan asas kemanusiaan.
“Kalau sudah jelas itu ambulans, ya jangan dikeluarkan surat tilang. Harusnya ada opsi atau mekanisme khusus yang bisa diberlakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Polisi Siap Evaluasi
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyatakan pihaknya akan mengevaluasi sistem ETLE, terutama dalam kasus ambulans yang terekam kamera saat melanggar aturan lalu lintas.
“Kami akan cek permasalahannya. Kalau memang ditemukan kekeliruan, tentu akan kami evaluasi. Sistem ETLE ini sudah cukup lama berjalan, jadi wajar jika ada penyesuaian seiring waktu,” ujar Komarudin di Jakarta.
Komarudin juga menambahkan bahwa pengemudi ambulans tetap memiliki hak untuk mengajukan sanggahan secara resmi, jika merasa dikenai tilang secara tidak tepat.
“Kami sudah siapkan mekanisme sanggahan bagi kendaraan prioritas, seperti ambulans. Jadi, tidak serta-merta langsung dikenai sanksi,” ujarnya.***


























