Jakarta, Mevin.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Mafirion, mendesak negara untuk serius mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam eksploitasi anak-anak oleh Oriental Circus Indonesia (OCI). Ia mendukung penuh langkah Kementerian Hak Asasi Manusia yang merekomendasikan investigasi oleh Komnas HAM dan penyidikan pidana oleh Polri.
“Ini bukan sekadar kekerasan masa lalu. Ini potret sistemik lemahnya perlindungan negara terhadap anak-anak dari eksploitasi berkedok seni dan hiburan,” kata Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/5).
Dukungan Mafirion muncul setelah Kementerian HAM mengeluarkan rekomendasi menyusul kesaksian dari mantan pemain sirkus OCI yang mengaku direkrut sejak usia sangat dini, tak memiliki akta kelahiran, dan dipaksa bekerja bertahun-tahun tanpa perlindungan hukum maupun sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sinyal kuat adanya potensi human trafficking,” tegas Mafirion. “Korporasi tak bisa terus berlindung di balik dalih kesepakatan ekonomi. Negara wajib hadir.”
OCI, yang kini dikabarkan tidak lagi aktif, tak bisa lolos dari jerat hukum hanya karena telah menghentikan operasionalnya. Mafirion menyatakan proses hukum harus tetap berjalan demi keadilan bagi korban.
Ia meminta Bareskrim Polri menelusuri kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, maupun UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Komisi III, kata Mafirion, akan ikut mendorong pengawasan dan keterlibatan aktif kepolisian.
Mafirion juga mengkritik wacana penyelesaian kasus lewat restorative justice, yang dinilainya tidak relevan dalam konteks relasi kuasa yang timpang dan kerugian multidimensi seperti pada kasus OCI.
“Pendekatan restoratif itu untuk kasus ringan, bukan eksploitasi anak secara sistematis. Negara harus menegakkan hukum pidana dan perdata secara tegas agar ada efek jera dan pemulihan konkret,” pungkasnya.***