Anggota DPR Dukung Investigasi HAM Berat Kasus Sirkus OCI: “Anak Bukan Komoditas Hiburan”

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arsip foto- Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/HO-DPR RI)

Arsip foto- Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/HO-DPR RI)

Jakarta, Mevin.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Mafirion, mendesak negara untuk serius mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam eksploitasi anak-anak oleh Oriental Circus Indonesia (OCI). Ia mendukung penuh langkah Kementerian Hak Asasi Manusia yang merekomendasikan investigasi oleh Komnas HAM dan penyidikan pidana oleh Polri.

“Ini bukan sekadar kekerasan masa lalu. Ini potret sistemik lemahnya perlindungan negara terhadap anak-anak dari eksploitasi berkedok seni dan hiburan,” kata Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/5).

Dukungan Mafirion muncul setelah Kementerian HAM mengeluarkan rekomendasi menyusul kesaksian dari mantan pemain sirkus OCI yang mengaku direkrut sejak usia sangat dini, tak memiliki akta kelahiran, dan dipaksa bekerja bertahun-tahun tanpa perlindungan hukum maupun sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sinyal kuat adanya potensi human trafficking,” tegas Mafirion. “Korporasi tak bisa terus berlindung di balik dalih kesepakatan ekonomi. Negara wajib hadir.”

OCI, yang kini dikabarkan tidak lagi aktif, tak bisa lolos dari jerat hukum hanya karena telah menghentikan operasionalnya. Mafirion menyatakan proses hukum harus tetap berjalan demi keadilan bagi korban.

Ia meminta Bareskrim Polri menelusuri kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, maupun UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Komisi III, kata Mafirion, akan ikut mendorong pengawasan dan keterlibatan aktif kepolisian.

Mafirion juga mengkritik wacana penyelesaian kasus lewat restorative justice, yang dinilainya tidak relevan dalam konteks relasi kuasa yang timpang dan kerugian multidimensi seperti pada kasus OCI.

“Pendekatan restoratif itu untuk kasus ringan, bukan eksploitasi anak secara sistematis. Negara harus menegakkan hukum pidana dan perdata secara tegas agar ada efek jera dan pemulihan konkret,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Kebijakan Jam Sekolah di Jabar: Antara Disiplin dan Beban Fisik Siswa
Daya Beli Turun, Pabrik Kecil Tumbang: DPR Sorot Efek Domino Kenaikan Cukai
Job Fair Ricuh di Bekasi: DPR Soroti Buruknya Manajemen dan Realita Krisis Lapangan Kerja
Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi di Jabar Disorot DPR: “Bisa Ganggu Konsentrasi Siswa”
RUU KUHAP Disorot, DPR Minta Pengawasan terhadap Polisi dan Jaksa Diperkuat
Ledakan Amunisi Tewaskan 13 Orang di Garut, DPR Desak TNI Transparan dan Evaluasi Prosedur
Ketua Komisi III DPR Ajukan Jaminan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB
Ahmad Dhani Ditegur MKD DPR karena Ucapan Seksis dan Rasis: “Itu Slip Lidah”

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:46 WIB

Polemik Kebijakan Jam Sekolah di Jabar: Antara Disiplin dan Beban Fisik Siswa

Senin, 9 Juni 2025 - 19:17 WIB

Daya Beli Turun, Pabrik Kecil Tumbang: DPR Sorot Efek Domino Kenaikan Cukai

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:03 WIB

Job Fair Ricuh di Bekasi: DPR Soroti Buruknya Manajemen dan Realita Krisis Lapangan Kerja

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi di Jabar Disorot DPR: “Bisa Ganggu Konsentrasi Siswa”

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:01 WIB

RUU KUHAP Disorot, DPR Minta Pengawasan terhadap Polisi dan Jaksa Diperkuat

Berita Terbaru