Jakarta, Mevin.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah sebagai bukti ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Khozin menegaskan bahwa lembaga tersebut perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan.
“Putusan PSU oleh MK menunjukkan bahwa KPU tidak bekerja secara profesional, terutama dalam hal administrasi pendaftaran calon,” ujar Khozin dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Ia mencontohkan kasus di Pilkada Tasikmalaya, di mana seorang kandidat yang telah menjabat dua periode tetap diloloskan karena kesalahan perhitungan masa jabatan. “Seharusnya KPU bekerja sesuai aturan hukum, termasuk mempertimbangkan putusan MK,” tegasnya.
Khozin juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai kurang optimal dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada. Menurutnya, pelanggaran terstruktur dan masif yang terjadi di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu seharusnya bisa dicegah jika pengawasan dilakukan dengan lebih ketat.
“Pengawasan Bawaslu patut dipertanyakan. Mereka seharusnya bisa mengantisipasi pelanggaran sejak awal,” tambah politisi Fraksi PKB ini.
Khozin mengusulkan agar Komisi II DPR RI memanggil dan mengevaluasi kinerja KPU dan Bawaslu terkait putusan MK tersebut. “Pemanggilan ini penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujarnya.
Sebelumnya, MK pada Senin (24/2/2025) membacakan putusan atas 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 25 daerah diwajibkan melaksanakan PSU, baik di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) maupun di sebagian TPS saja.
Putusan MK ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan tentang akuntabilitas penyelenggara pemilu. Khozin berharap evaluasi terhadap KPU dan Bawaslu dapat memperbaiki sistem pemilu ke depannya, sehingga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Indonesia tetap terjaga. ***


























