Jakarta, Mevin.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. RUU tersebut telah disetujui DPR RI dan siap disahkan menjadi undang-undang.
“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L (kementerian/lembaga) yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Dampak Perubahan Aturan
Hasanuddin menjelaskan bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan. Mereka saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, serta sebagai staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga.
“Kebijakan transisi perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI,” ujarnya.
Reformasi TNI dan Fokus pada Tugas Pokok
Hasanuddin menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara. “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
14 Bidang Jabatan Sipil yang Diperbolehkan
Dengan disetujuinya RUU TNI, terdapat 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh prajurit TNI aktif. Berikut daftarnya:
- Koordinator bidang politik dan keamanan negara.
- Pertahanan negara, termasuk dewan pertahanan nasional.
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
- Intelijen negara.
- Siber dan/atau sandi negara.
- Lembaga ketahanan nasional.
- Pencarian dan pertolongan.
- Narkotika nasional.
- Pengelola perbatasan.
- Penanggulangan bencana.
- Penanggulangan terorisme.
- Keamanan laut.
- Kejaksaan Republik Indonesia.
- Mahkamah Agung.
Langkah Transisi yang Diperlukan
Hasanuddin menegaskan bahwa proses transisi harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanan publik maupun kinerja TNI. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan TNI tetap profesional dan fokus pada tugas utamanya,” ujarnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan TNI dapat semakin memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, sambil memastikan bahwa jabatan sipil diisi oleh tenaga profesional yang sesuai dengan bidangnya.***


























