Anggota DPR Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Duduki Jabatan di Luar Ketentuan

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Jakarta.

i

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Jakarta.

Jakarta, Mevin.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. RUU tersebut telah disetujui DPR RI dan siap disahkan menjadi undang-undang.

“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L (kementerian/lembaga) yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Dampak Perubahan Aturan

Hasanuddin menjelaskan bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan. Mereka saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, serta sebagai staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga.

“Kebijakan transisi perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI,” ujarnya.

Reformasi TNI dan Fokus pada Tugas Pokok

Hasanuddin menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara. “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

14 Bidang Jabatan Sipil yang Diperbolehkan

Dengan disetujuinya RUU TNI, terdapat 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh prajurit TNI aktif. Berikut daftarnya:

  1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara.
  2. Pertahanan negara, termasuk dewan pertahanan nasional.
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
  4. Intelijen negara.
  5. Siber dan/atau sandi negara.
  6. Lembaga ketahanan nasional.
  7. Pencarian dan pertolongan.
  8. Narkotika nasional.
  9. Pengelola perbatasan.
  10. Penanggulangan bencana.
  11. Penanggulangan terorisme.
  12. Keamanan laut.
  13. Kejaksaan Republik Indonesia.
  14. Mahkamah Agung.

Langkah Transisi yang Diperlukan

Hasanuddin menegaskan bahwa proses transisi harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanan publik maupun kinerja TNI. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan TNI tetap profesional dan fokus pada tugas utamanya,” ujarnya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan TNI dapat semakin memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, sambil memastikan bahwa jabatan sipil diisi oleh tenaga profesional yang sesuai dengan bidangnya.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Mudik Lebaran 2026, Komisi V DPR RI Kritik Kondisi Tol Jakarta-Merak: Macet Parah dan Banyak Lubang
Maksimalkan Pengawasan Anggaran 2026, Anggota DPRD Jabar Ahmad Faisal Gelar Bukber dan Diskusi Bersama Media
Komisi IV DPRD Jabar Inspeksi Jalan Provinsi di Garut Jelang Mudik Lebaran 2026
Komisi IV DPRD Jabar Temui Kendala di Apartemen Transit Rancaekek: Kapasitas Penuh, Antrean Panjang
Pasca Tragedi Longsor Bantargebang, Hardiyanto Kenneth Desak Pemprov DKI Evaluasi Total
TB Hasanuddin: Jika Ingin Keadilan, Palestina Wajib Dilibatkan dalam Forum Board of Peace
Kasus Bocah Tewas di Sukabumi: Komisi III DPR RI Desak Kapolres Usut Gengster Ayah Korban
BPJS Kesehatan Terancam Defisit Rp30 Triliun, Iuran Bakal Naik? DPR: Jangan Bebani Rakyat, Mana Janji Hapus Tunggakan!

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:00 WIB

Jelang Mudik Lebaran 2026, Komisi V DPR RI Kritik Kondisi Tol Jakarta-Merak: Macet Parah dan Banyak Lubang

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:49 WIB

Maksimalkan Pengawasan Anggaran 2026, Anggota DPRD Jabar Ahmad Faisal Gelar Bukber dan Diskusi Bersama Media

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:00 WIB

Komisi IV DPRD Jabar Inspeksi Jalan Provinsi di Garut Jelang Mudik Lebaran 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:00 WIB

Komisi IV DPRD Jabar Temui Kendala di Apartemen Transit Rancaekek: Kapasitas Penuh, Antrean Panjang

Senin, 9 Maret 2026 - 16:02 WIB

Pasca Tragedi Longsor Bantargebang, Hardiyanto Kenneth Desak Pemprov DKI Evaluasi Total

Berita Terbaru