Bandung, Mevin.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra, menyarankan agar instansi yang berwenang dalam mengeluarkan izin mendirikan bangunan di daerah rawan bencana lebih memperketat proses perizinan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya melibatkan ahli di bidangnya dalam pengambilan keputusan terkait izin pembangunan.
“Saya banyak menemukan bahwa pimpinan dinas atau instansi yang berwenang mengeluarkan izin justru bukan diisi oleh orang-orang yang paham di bidangnya. Padahal, perizinan ini harus diberikan kepada ahlinya. Jika tidak, dampaknya bisa menjadi bencana, seperti yang terjadi saat ini, di mana bangunan sudah terlanjur berdiri,” ujar Nanang di Bandung, Kamis (27/3/2025).
Bandung dan Jawa Barat Rawan Longsor
Nanang, yang pernah menetap di Bandung selama delapan tahun, menyoroti bahwa bencana tanah longsor merupakan ancaman utama di wilayah Bandung dan Jawa Barat. Namun, ia menyayangkan bahwa banyak masyarakat tetap memilih untuk tinggal dan mendirikan bangunan di wilayah perbukitan dan pegunungan yang rawan longsor.
“Mungkin karena keindahan alam, masyarakat lebih senang tinggal di daerah perbukitan dan pegunungan. Tapi lama-kelamaan, permukiman semakin bergeser ke daerah yang rawan longsor,” ungkapnya.
Ia juga mengenang bagaimana kondisi lingkungan Bandung berubah drastis dibandingkan 50 tahun lalu.
“Dulu, saat saya masih kuliah, udara di Bandung sangat dingin. Saat kita bernafas, bisa keluar uap. Tapi sekarang, Bandung sudah terasa panas. Ini tentu akibat perubahan lingkungan,” tambahnya.
Perlu Kebijakan Ketat dalam Perizinan
Untuk mengurangi risiko bencana, Nanang meminta agar perizinan pembangunan di daerah rawan longsor dibatasi dengan ketat.
“Harapan saya, izin untuk membangun di daerah yang berpotensi longsor harus dibatasi. Jika tidak, dampaknya bisa sangat berbahaya bagi masyarakat,” tutupnya.
Pernyataan ini sejalan dengan meningkatnya perhatian terhadap pengelolaan tata ruang yang lebih bijak, terutama di daerah dengan risiko bencana tinggi.***





















