Jakarta, Mevin.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, menekankan pentingnya merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Revisi ini dinilai perlu untuk menyesuaikan dengan perubahan perilaku masyarakat di era digital serta mencari keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan akses informasi.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Dialektika Demokrasi dengan tema “Revisi UU Hak Cipta Demi Lindungi Hak Pencipta” di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlindungan Hak Cipta di Era Digital
Melly menyoroti bahwa perkembangan teknologi yang masif, terutama dalam industri musik, menuntut adanya penyesuaian hukum.
“Revisi UU Hak Cipta harus mempertimbangkan harmonisasi dengan standar internasional dan praktik terbaik global dalam perlindungan hak cipta,” ujarnya.
Ia menambahkan, revisi ini diharapkan tidak hanya melindungi para pencipta, tetapi juga menjadikan hak cipta sebagai aset yang bernilai ekonomis.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang Profesional
Dalam revisi UU Hak Cipta yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Melly menekankan pentingnya peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang lebih profesional.
LMK diharapkan dapat mengelola hak cipta secara efektif dan transparan, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi para pencipta.
Belajar dari Kesuksesan Korea Selatan
Melly juga mengajak untuk belajar dari kesuksesan Korea Selatan dalam mempromosikan budaya populer seperti K-pop dan drama Korea.
“Contohnya Korea Selatan, mereka mampu melakukan brainwash (mempengaruhi) para penggemar K-pop dan drama Koreanya. Kenapa kita yang memiliki beragam suku dan budaya tidak mampu melakukan hal serupa?” tanyanya.
Ia menilai, dengan perlindungan hak cipta yang baik, Indonesia dapat memaksimalkan potensi budaya lokal untuk bersaing di kancah global.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat menjawab tantangan di era digital, seperti maraknya pelanggaran hak cipta melalui platform digital. Melly menegaskan, pembaruan UU ini harus memastikan keseimbangan antara kepentingan pencipta, pengguna, dan masyarakat umum.
“Kita perlu memastikan bahwa hak cipta tidak hanya menjadi alat perlindungan, tetapi juga sebagai sarana untuk memajukan industri kreatif Indonesia,” pungkasnya.
Revisi UU Hak Cipta menjadi langkah penting untuk menghadapi tantangan di era digital.
Dengan mempertimbangkan standar internasional, memperkuat peran LMK, dan memanfaatkan potensi budaya lokal, Indonesia diharapkan dapat menciptakan ekosistem hak cipta yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.***