Apa itu Sertifikat Biru? Benarkah sebagai Penanda Bagi Perusahaan yang Peduli Lingkungan?

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Mevin.ID – Sejumlah perusahaan menerima Sertifikat Biru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov JabarPemprov Jabar) atas perhatian kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup.

Mengutip keterangan resmi Pemprov Jabar,  Jumat (17/1/2025), Sertifikat Biru merupakan bagian dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Properda) 2023 – 2024.

Sertifikat Biru

Perusahaan yang menerima Sertifikat Biru berarti telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan lingkungan, di antaranya:

  • Memenuhi standar ISO
  • Sertifikasi lingkungan
  • Audit lingkungan internal
  • Bebas dari gugatan masyarakat dan hukum

Sertifikat Biru bukanlah satu-satunya penghargaan bagi perusahaan terkait lingkungan. Ada sertifikat lain yang menandakan penghargaan lebih tinggi atau bahkan sebaliknya, yang masuk kategori paling buruk.

Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Program Muslimat NU Atasi Kemiskinan dan Lingkungan

Berikut 5 jenis sertifikat penilaian lingkungan bagi perusahaan:

1. Sertifikat Hijau

Menunjukkan kinerja perusahaan yang melebihi standar ketaatan lingkungan.

2. Sertifikat Emas

Penghargaan tertinggi bagi perusahaan dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan lingkungan.

3. Sertifikat Biru

Penghargaan bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan lingkungan, menjadi landasan bagi peningkatan menuju kategori yang lebih tinggi.

4. Sertifikat Merah

Penilaian bagi perusahaan yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Sertifikat Hitam

Penilaian bagi perusahaan dengan kinerja sangat buruk dalam pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: Kurangi Beban TPA Sarimukti, Pj Gubernur Jabar Minta Perumahan Mandiri Kelola Sampah

Penyerahan Sertifikat Biru

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang menyerahkan langsung sertifikat biru kepada beberapa
perusahaan yang telah menaati ketentuan perundangan dalam berbisnis.

“Kesediaan dan komitmen Anda semua dalam mengikuti penilaian Properda menjadi bukti bahwa sektor dunia usaha di Jawa Barat semakin menyadari pentingnya tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup,” ujar Bey Machmudin.

Menurutnya, lingkungan adalah aset bersama yang harus terus dilestarikan. Apalagi Jawa Barat sebagai salah satu provinsi dengan aktivitas ekonomi terbesar di Indonesia, memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dampak aktivitas bisnis terhadap lingkungan.

“Kita semua menyadari, tanpa pengelolaan yang baik, dampak buruk terhadap lingkungan dapat menjadi bencana yang merugikan, baik secara sosial, ekonomi, maupun ekologi,” sebutnya.

Bey mengingatkan kepada setiap perusahaan agar memperhatikan kesehatan lingkungan.

Untuk itu, setiap pelayanan operasional yang berada di lingkungan perusahaan harus mengedepankan konsep keberlanjutan.

“Saya ingin mengingatkan bahwa setiap kebijakan perusahaan, setiap investasi, dan setiap aktivitas operasional harus memperhatikan prinsip keberlanjutan,” kata Bey.

“Lingkungan yang kita jaga hari ini adalah warisan untuk generasi mendatang. Jangan sampai langkah kita hari ini justru menimbulkan kerusakan yang mempersulit anak cucu kita di masa depan,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box

Penulis : Debar

Editor : Debar

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menkeu Purbaya: Tenang, Ekonomi Kita Masih Kuat!
Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 
Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun
Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad
Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:34 WIB

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menkeu Purbaya: Tenang, Ekonomi Kita Masih Kuat!

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:15 WIB

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:44 WIB

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:44 WIB

Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Berita Terbaru