Bandung, Mevin.ID – Sejumlah perusahaan menerima Sertifikat Biru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov JabarPemprov Jabar) atas perhatian kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup.
Mengutip keterangan resmi Pemprov Jabar, Jumat (17/1/2025), Sertifikat Biru merupakan bagian dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Properda) 2023 – 2024.
Sertifikat Biru
Perusahaan yang menerima Sertifikat Biru berarti telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan lingkungan, di antaranya:
- Memenuhi standar ISO
- Sertifikasi lingkungan
- Audit lingkungan internal
- Bebas dari gugatan masyarakat dan hukum
Sertifikat Biru bukanlah satu-satunya penghargaan bagi perusahaan terkait lingkungan. Ada sertifikat lain yang menandakan penghargaan lebih tinggi atau bahkan sebaliknya, yang masuk kategori paling buruk.
Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Program Muslimat NU Atasi Kemiskinan dan Lingkungan
Berikut 5 jenis sertifikat penilaian lingkungan bagi perusahaan:
1. Sertifikat Hijau
Menunjukkan kinerja perusahaan yang melebihi standar ketaatan lingkungan.
2. Sertifikat Emas
Penghargaan tertinggi bagi perusahaan dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan lingkungan.
3. Sertifikat Biru
Penghargaan bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan lingkungan, menjadi landasan bagi peningkatan menuju kategori yang lebih tinggi.
4. Sertifikat Merah
Penilaian bagi perusahaan yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Sertifikat Hitam
Penilaian bagi perusahaan dengan kinerja sangat buruk dalam pengelolaan lingkungan.
Baca Juga: Kurangi Beban TPA Sarimukti, Pj Gubernur Jabar Minta Perumahan Mandiri Kelola Sampah
Penyerahan Sertifikat Biru
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang menyerahkan langsung sertifikat biru kepada beberapa
perusahaan yang telah menaati ketentuan perundangan dalam berbisnis.
“Kesediaan dan komitmen Anda semua dalam mengikuti penilaian Properda menjadi bukti bahwa sektor dunia usaha di Jawa Barat semakin menyadari pentingnya tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup,” ujar Bey Machmudin.
Menurutnya, lingkungan adalah aset bersama yang harus terus dilestarikan. Apalagi Jawa Barat sebagai salah satu provinsi dengan aktivitas ekonomi terbesar di Indonesia, memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dampak aktivitas bisnis terhadap lingkungan.
“Kita semua menyadari, tanpa pengelolaan yang baik, dampak buruk terhadap lingkungan dapat menjadi bencana yang merugikan, baik secara sosial, ekonomi, maupun ekologi,” sebutnya.
Bey mengingatkan kepada setiap perusahaan agar memperhatikan kesehatan lingkungan.
Untuk itu, setiap pelayanan operasional yang berada di lingkungan perusahaan harus mengedepankan konsep keberlanjutan.
“Saya ingin mengingatkan bahwa setiap kebijakan perusahaan, setiap investasi, dan setiap aktivitas operasional harus memperhatikan prinsip keberlanjutan,” kata Bey.
“Lingkungan yang kita jaga hari ini adalah warisan untuk generasi mendatang. Jangan sampai langkah kita hari ini justru menimbulkan kerusakan yang mempersulit anak cucu kita di masa depan,” pungkasnya.(*)
Penulis : Debar
Editor : Debar


























