JAKARTA, Mevin.ID – Tren penyalahgunaan gas tertawa atau Nitrous Oksida (N2O) yang beredar dengan nama “Whip Pink” di media sosial tengah menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional (BNN).
Meski tampak seperti tren gaya hidup yang “ringan”, otoritas narkotika memperingatkan bahwa penyalahgunaan zat ini dapat berakibat fatal, mulai dari kerusakan saraf permanen hingga risiko kematian.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa di luar konteks medis (sebagai obat bius), N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia sesaat, relaksasi, atau halusinasi ringan.
“Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia),” tegas Suyudi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Apa Itu “Whip Pink”?
“Whip Pink” adalah sebutan yang dipakai di media sosial untuk tabung kecil berisi gas Nitrous Oksida (N2O) yang sebenarnya digunakan sebagai pengisi (charger) dalam pembuat krim kocok (whipped cream charger) di dunia kuliner.
Namun, zat ini disalahgunakan dengan cara dihirup langsung untuk mendapatkan efek mabuk atau high yang singkat.
Modus peredarannya memanfaatkan platform e-commerce dan media sosial, dengan target pasar utama remaja dan anak muda.
Status Hukum dan Ancaman Global
Suyudi mengungkapkan bahwa hingga awal 2026, N2O belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga peredarannya masih legal dan sulit ditindak secara pidana narkotika.
Namun, BNN mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba. Tren global menunjukkan peningkatan ketat regulasi terhadap zat ini.
“Di berbagai negara, N2O kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” ungkap Suyudi.
Peringatan Keras untuk Orang Tua dan Generasi Muda
BNN mengingatkan bahwa bahaya “Whip Pink” sangat nyata dan mengintai di dunia maya. Zat ini dijual dengan kemasan menarik dan sebutan yang menyamarkan bahayanya.
Masyarakat, terutama orang tua dan pendidik, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tren ini. Edukasi tentang bahaya penyalahgunaan zat, meski belum masuk dalam daftar narkotika, sangat penting untuk melindungi generasi muda dari risiko kesehatan permanen dan kematian.
Keselamatan dan kesehatan harus menjadi prioritas di atas segala tren yang berseliweran di media sosial.***
Editor : Atep K

























