Apa itu ‘Whip Pink’? BNN Ingatkan Gas Tertawa ini Bisa Merusak Saraf Permanen

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Tren penyalahgunaan gas tertawa atau Nitrous Oksida (N2O) yang beredar dengan nama “Whip Pink” di media sosial tengah menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional (BNN).

Meski tampak seperti tren gaya hidup yang “ringan”, otoritas narkotika memperingatkan bahwa penyalahgunaan zat ini dapat berakibat fatal, mulai dari kerusakan saraf permanen hingga risiko kematian.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa di luar konteks medis (sebagai obat bius), N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia sesaat, relaksasi, atau halusinasi ringan.

“Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia),” tegas Suyudi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Apa Itu “Whip Pink”?

“Whip Pink” adalah sebutan yang dipakai di media sosial untuk tabung kecil berisi gas Nitrous Oksida (N2O) yang sebenarnya digunakan sebagai pengisi (charger) dalam pembuat krim kocok (whipped cream charger) di dunia kuliner.

Namun, zat ini disalahgunakan dengan cara dihirup langsung untuk mendapatkan efek mabuk atau high yang singkat.

Modus peredarannya memanfaatkan platform e-commerce dan media sosial, dengan target pasar utama remaja dan anak muda.

Status Hukum dan Ancaman Global

Suyudi mengungkapkan bahwa hingga awal 2026, N2O belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga peredarannya masih legal dan sulit ditindak secara pidana narkotika.

Namun, BNN mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba. Tren global menunjukkan peningkatan ketat regulasi terhadap zat ini.

“Di berbagai negara, N2O kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” ungkap Suyudi.

Peringatan Keras untuk Orang Tua dan Generasi Muda

BNN mengingatkan bahwa bahaya “Whip Pink” sangat nyata dan mengintai di dunia maya. Zat ini dijual dengan kemasan menarik dan sebutan yang menyamarkan bahayanya.

Masyarakat, terutama orang tua dan pendidik, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tren ini. Edukasi tentang bahaya penyalahgunaan zat, meski belum masuk dalam daftar narkotika, sangat penting untuk melindungi generasi muda dari risiko kesehatan permanen dan kematian.

Keselamatan dan kesehatan harus menjadi prioritas di atas segala tren yang berseliweran di media sosial.***

Facebook Comments Box

Editor : Atep K

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayar STNK Plus Parkir Setahun? Pemerintah Wacanakan Integrasi Pajak Kendaraan Mulai 2027
Bahaya! Sudah 4 Kasus Anak Bunuh Diri di Indonesia dalam Dua Bulan Pertama 2026
Buka Kartu! Eks Jubir Kenang Momen Jokowi ‘Galau’ soal Revisi UU KPK Saat di Amerika
Beda Suara dengan Jokowi, Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK ke Versi Lama
Menkeu Purbaya Optimis Gugatan MBG di MK Bakal Kandas: ‘Dalilnya Lemah’
Penjelasan tentang KHGT sebagai Pedoman Muhammadiyah Tentukan Awal Ramadan 1447 H
Kisah Pilu Norida Akmal Ayob: 18 Tahun Hidup Sengsara di Lombok, Akhirnya Dijemput Pulang ke Malaysia
Hilal Masih di Bawah Ufuk, Kemenag Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bayar STNK Plus Parkir Setahun? Pemerintah Wacanakan Integrasi Pajak Kendaraan Mulai 2027

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:00 WIB

Bahaya! Sudah 4 Kasus Anak Bunuh Diri di Indonesia dalam Dua Bulan Pertama 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:08 WIB

Buka Kartu! Eks Jubir Kenang Momen Jokowi ‘Galau’ soal Revisi UU KPK Saat di Amerika

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:45 WIB

Beda Suara dengan Jokowi, Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK ke Versi Lama

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:23 WIB

Menkeu Purbaya Optimis Gugatan MBG di MK Bakal Kandas: ‘Dalilnya Lemah’

Berita Terbaru