Aparat Akui Salah & Minta Maaf, ‘Es Jadul Spons’ Aman Dikonsumsi

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Dua oknum aparat (TNI dan Polri) yang sebelumnya viral karena menuding seorang kakek penjual es jadul menggunakan bahan spons, akhirnya minta maaf.

Mereka mengakui terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dan meminta maaf kepada pedagang yang terdampak.

Klarifikasi disampaikan oleh Bhabinkamtibmas setempat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, pada Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan bahwa tindakan awal mereka merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang khawatir, dan niatnya adalah mengedukasi serta menjaga keselamatan warga.

“Kami di lapangan telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri,” ujar Ikhwan.

Pemeriksaan Membuktikan Keamanan Produk

Sebelumnya, hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri telah membantah tuduhan tersebut. Seluruh sampel es jadul, es gabus, agar-agar, dan cokelat dinyatakan layak konsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, juga telah memastikan keamanan produk tersebut setelah proses uji laboratorium yang ketat.

Kasus ini menyisakan pelajaran berharga bagi aparat dan publik, di mana pentingnya aparat menahan diri sebelum menarik kesimpulan publik tanpa bukti ilmiah yang cukup.

Menurutnya tindakan yang terburu-buru dapat merugikan warga yang tidak bersalah dan merusak kepercayaan publik.

Kemudian bagi masyarakat jangan mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Jika ada dugaan pelanggaran, sebaiknya disampaikan melalui saluran resmi untuk ditindaklanjuti dengan prosedur yang benar.

Aiptu Ikhwan, mewakili kedua oknum, menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada pedagang bernama Sudrajat.

“Kami memastikan tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Penulis : Atep K

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayar STNK Plus Parkir Setahun? Pemerintah Wacanakan Integrasi Pajak Kendaraan Mulai 2027
Bahaya! Sudah 4 Kasus Anak Bunuh Diri di Indonesia dalam Dua Bulan Pertama 2026
Buka Kartu! Eks Jubir Kenang Momen Jokowi ‘Galau’ soal Revisi UU KPK Saat di Amerika
Beda Suara dengan Jokowi, Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK ke Versi Lama
Menkeu Purbaya Optimis Gugatan MBG di MK Bakal Kandas: ‘Dalilnya Lemah’
Penjelasan tentang KHGT sebagai Pedoman Muhammadiyah Tentukan Awal Ramadan 1447 H
Kisah Pilu Norida Akmal Ayob: 18 Tahun Hidup Sengsara di Lombok, Akhirnya Dijemput Pulang ke Malaysia
Hilal Masih di Bawah Ufuk, Kemenag Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bayar STNK Plus Parkir Setahun? Pemerintah Wacanakan Integrasi Pajak Kendaraan Mulai 2027

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:00 WIB

Bahaya! Sudah 4 Kasus Anak Bunuh Diri di Indonesia dalam Dua Bulan Pertama 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:08 WIB

Buka Kartu! Eks Jubir Kenang Momen Jokowi ‘Galau’ soal Revisi UU KPK Saat di Amerika

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:45 WIB

Beda Suara dengan Jokowi, Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK ke Versi Lama

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:23 WIB

Menkeu Purbaya Optimis Gugatan MBG di MK Bakal Kandas: ‘Dalilnya Lemah’

Berita Terbaru