Apindo Angkat Suara, Formula Baru UMP-UMK 2026 dan Risiko di Lapangan

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani,

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani,

Jakarta, Mevin.ID – Gelombang penetapan upah minimum 2026 memasuki babak krusial. Pemerintah resmi menetapkan formula baru pengupahan lewat PP Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 16 Desember 2025.

Di balik angka-angka yang kerap terasa dingin, pelaku usaha dan pekerja tengah menghitung ulang masa depan masing-masing.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kebijakan tersebut harus dijalankan, meskipun menyisakan catatan serius terkait implementasi di tingkat daerah.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyebut angka alfa yang dipatok pemerintah antara 0,5–0,9 menjadi titik sensitif. Dalam forum tripartit, Apindo sebelumnya mengusulkan rentang lebih rendah: 0,1–0,5, mengacu pada kondisi riil dunia usaha dan Kebutuhan Hidup Layak tiap daerah.

Namun, keputusan sudah ditetapkan. Dunia usaha mesti patuh, sembari berharap implementasi berlangsung bijak dan tidak mendorong pelaku usaha lari ke sektor informal.

Apindo mengingatkan pentingnya keseimbangan antara produktivitas, kondisi ekonomi daerah, dan risiko hilangnya ruang kerja formal.

Pemerintah berdalih formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) telah menampung aspirasi pekerja, pelaku usaha, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan penyusunan melalui kajian panjang, dan penghitungan teknis akan dikawal Dewan Pengupahan daerah.

Gubernur diwajibkan menetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025. Tenggat kian dekat, sementara ketegangan antara harapan buruh dan kekhawatiran pengusaha terasa menggantung di udara.

Di balik formula, ada wajah-wajah pekerja yang menunggu kejelasan upah layak. Ada pelaku usaha yang memikirkan daya tahan industri.

Agenda pengupahan 2026 boleh jadi akan menjadi salah satu ujian awal pemerintahan Prabowo dalam menjaga keseimbangan sensitif antara investasi, stabilitas bisnis, dan kesejahteraan pekerja.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad
Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN
Samsat Indramayu Luncurkan Kios-K, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre
Ketika Bahlil Bicara Soal Mafia Tambang, Begini Katanya
Inovasi BRIN Terbaru: Tekstil Antibakteri dari Jeruk Nipis
Tok! Mulai 1 Januari 2026, Eksportir SDA Wajib Parkir Dolar di Bank Himbara Selama Setahun

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:33 WIB

Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:26 WIB

Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:00 WIB

Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:30 WIB

Samsat Indramayu Luncurkan Kios-K, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre

Berita Terbaru