Jakarta, Mevin.ID – Gelombang penetapan upah minimum 2026 memasuki babak krusial. Pemerintah resmi menetapkan formula baru pengupahan lewat PP Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 16 Desember 2025.
Di balik angka-angka yang kerap terasa dingin, pelaku usaha dan pekerja tengah menghitung ulang masa depan masing-masing.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kebijakan tersebut harus dijalankan, meskipun menyisakan catatan serius terkait implementasi di tingkat daerah.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyebut angka alfa yang dipatok pemerintah antara 0,5–0,9 menjadi titik sensitif. Dalam forum tripartit, Apindo sebelumnya mengusulkan rentang lebih rendah: 0,1–0,5, mengacu pada kondisi riil dunia usaha dan Kebutuhan Hidup Layak tiap daerah.
Namun, keputusan sudah ditetapkan. Dunia usaha mesti patuh, sembari berharap implementasi berlangsung bijak dan tidak mendorong pelaku usaha lari ke sektor informal.
Apindo mengingatkan pentingnya keseimbangan antara produktivitas, kondisi ekonomi daerah, dan risiko hilangnya ruang kerja formal.
Pemerintah berdalih formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) telah menampung aspirasi pekerja, pelaku usaha, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan penyusunan melalui kajian panjang, dan penghitungan teknis akan dikawal Dewan Pengupahan daerah.
Gubernur diwajibkan menetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025. Tenggat kian dekat, sementara ketegangan antara harapan buruh dan kekhawatiran pengusaha terasa menggantung di udara.
Di balik formula, ada wajah-wajah pekerja yang menunggu kejelasan upah layak. Ada pelaku usaha yang memikirkan daya tahan industri.
Agenda pengupahan 2026 boleh jadi akan menjadi salah satu ujian awal pemerintahan Prabowo dalam menjaga keseimbangan sensitif antara investasi, stabilitas bisnis, dan kesejahteraan pekerja.***


























