New York, Mevin.ID — Amerika Serikat bersiap menerapkan standar baru dalam penyaringan wisatawan asing. Pemerintah AS mengusulkan kewajiban penyerahan riwayat media sosial hingga lima tahun terakhir bagi pelancong dari negara-negara bebas visa, sebuah langkah yang memicu perdebatan global soal batas privasi dan kebebasan berekspresi di era digital.
Kebijakan ini tertuang dalam proposal Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) dan Bea Cukai serta Perlindungan Perbatasan (CBP) yang dipublikasikan melalui Federal Register.
Aturan tersebut akan berdampak pada pemohon Electronic System for Travel Authorization (ESTA), yang selama ini menjadi jalur cepat masuk AS tanpa visa selama maksimal 90 hari.
Jika disahkan, calon pengunjung tidak hanya diminta menyerahkan identitas dasar, tetapi juga jejak digital pribadi, mulai dari akun media sosial, nomor telepon, alamat e-mail yang digunakan bertahun-tahun, hingga data anggota keluarga.
Pemerintah AS berdalih, penguatan skrining ini merupakan bagian dari kebijakan keamanan nasional berdasarkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump pada awal 2025. Gedung Putih menilai, langkah tersebut penting untuk menyaring potensi ancaman sebelum individu menginjakkan kaki di wilayah AS.
“Kami ingin memastikan keamanan tanpa mengorbankan keselamatan publik,” ujar Trump, sembari menegaskan kebijakan ini tidak akan menghambat pariwisata.
Namun, di luar narasi keamanan, kebijakan ini memantik kekhawatiran baru. Sejumlah analis menilai, pengawasan terhadap media sosial wisatawan berpotensi membuka ruang tafsir subjektif aparat terhadap ekspresi digital, termasuk pandangan politik, selera humor, hingga interaksi personal di ruang daring.
Pengamat hak digital menilai, praktik ini dapat menciptakan efek jera (chilling effect), di mana individu menjadi enggan mengekspresikan pandangan secara bebas karena takut berdampak pada mobilitas global mereka.
“Media sosial berubah dari ruang ekspresi menjadi alat seleksi geopolitik,” ujar seorang analis kebijakan teknologi yang menyoroti tren global pengetatan perbatasan berbasis data.
Proposal tersebut saat ini masih berstatus rancangan dan akan memasuki masa uji publik selama 60 hari. Artinya, masih terbuka peluang perubahan sebelum kebijakan benar-benar diterapkan.
Di tengah rencana AS menjadi tuan rumah Piala Dunia 2026 dan Olimpiade Los Angeles 2028, kebijakan ini dinilai menjadi ujian besar: apakah keamanan nasional dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak digital, atau justru menandai era baru perjalanan lintas negara yang diawasi algoritma dan jejak daring.***


























